JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kiinii mengatur perusahaan yang diitetapkan sebagaii fasiiliitas KiiTE Pengembaliian harus berstatus pengusaha kena pajak (PKP).
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan keharusan peneriima fasiiliitas KiiTE Pengembaliian menjadii PKP telah diiatur dalam PMK 145/2022. Menurutnya, pengusaha yang melaksanakan kegiiatan ekspor dan iimpor juga sudah laziim menjadii PKP.
"Apabiila perusahaan yang melakukan kegiiatan usaha dii biidang ekspor dan iimpor tiidak berstatus PKP, perusahaan tersebut malah akan rugii karena tiidak dapat melakukan kegiiatan pengkrediitan pajak masukan dan pajak keluaran," katanya, diikutiip Sabtu (29/10/2022).
Niirwala mengatakan PMK 145/2022 mengatakan terdapat 2 persyaratan yang harus diipenuhii perusahaan peneriima fasiiliitas KiiTE Pengembaliian. Pertama, perusahaan tersebut juga diiharuskan memiiliikii periiziinan berusaha yang berlaku untuk operasiional dan/atau komersiial sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenaii periiziinan berusaha berbasiis riisiiko. Kedua, badan usaha yang merupakan PKP.
PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Pengusaha wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP apabiila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) dii dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tiidak berwujud.
Dalam hal iinii, PKP memiiliikii beberapa hak yaknii hak untuk mengkrediitkan pajak masukan, hak mengkompensasiikan dan/atau merestiitusii kelebiihan pajak, dan hak untuk mengajukan keberatan dan bandiing.
Pemeriintah memberiikan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian berupa pengembaliian bea masuk yang sudah diibayar dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pabean pemasukan barang dan bahan; bea masuk yang sudah diibayar atas penetapan tariif dan niilaii pabean oleh pejabat Bea dan Cukaii yang mengakiibatkan kekurangan bea masuk dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pemasukan barang dan bahan; dan/atau bea masuk tambahan.
Selaiin memenuhii persyaratan, perusahaan KiiTE Pengembaliian juga harus memenuhii sejumlah kriiteriia, yaknii memiiliikii jeniis usaha iindustrii manufaktur dan memiiliikii kegiiatan pengolahan, perakiitan, atau pemasangan; memiiliikii buktii kepemiiliikan atau buktii penguasaan yang berlaku untuk waktu paliing siingkat 3 tahun atas lokasii yang akan diigunakan untuk kegiiatan produksii dan penyiimpanan barang; memiiliikii siistem pengendaliian iinternal yang memadaii; memiiliikii siistem iiT iinventory untuk pengelolaan barang; serta memiiliikii perangkat closed ciircuiit televiisiion (CCTV) yang dapat diiakses secara langsung dan onliine oleh DJBC.
Penetapan sebagaii perusahaan KiiTE Pengembaliian tiidak dapat diiberiikan kepada badan usaha yang pernah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukaii; salah satu atau lebiih darii anggota diireksii dan/atau komiisariisnya pernah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukaii; dan/atau telah diinyatakan paiiliit oleh pengadiilan, yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap selama 10 tahun terhiitung sejak selesaii menjalanii hukuman piidana dan/atau penetapan paiiliit. (sap)
