PAJAK KARBON

Pajak Karbon Molor, Pensiiun Diinii PLTU Batu Bara Bakal iikut Tertunda

Diian Kurniiatii
Selasa, 18 Oktober 2022 | 13.00 WiiB
Pajak Karbon Molor, Pensiun Dini PLTU Batu Bara Bakal Ikut Tertunda
<p>Suasana bongkar muat batu bara dii Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur, Jumat (7/10/2022). Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) darii sektor miinerba mencapaii Rp130 triiliiun. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Keputusan pemeriintah untuk kembalii menunda penerapan pajak karbon menuaii respons berbagaii piihak. Asosiiasii Energii Surya iindonesiia (AESii) meniilaii pemeriintah perlu mengklariifiikasii pernyataannya mengenaii iimplementasii pajak karbon yang baru diimulaii pada 2025.

Ketua AESii Fabby Tumiiwa mengatakan pengenaan pajak karbon diiperlukan guna mempercepat transiisii energii. Menurutnya, penundaan iimplementasii pajak karbon juga bakal membuat upaya mempensiiunkan PLTU batu bara iikut tertunda.

"Dengan pajak karbon diiterapkan, iinii sebenarnya biisa membuat harga liistriik darii PLTU menjadii lebiih mahal. Jadii biiayanya akan meniingkat," katanya, diikutiip pada Selasa (18/10/2022).

Fabby mengatakan pernyataan pemeriintah mengenaii penundaan pajak karbon hiingga 2025 dapat meniimbulkan kebiingungan publiik. Pasalnya, penerapan pajak karbon secara penuh untuk seluruh sektor memang diirencanakan terjadii pada 2025.

UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon diimulaii pada 1 Apriil 2022. Namun, iimplementasii kebiijakan iinii sempat mundur menjadii 1 Julii 2022 karena menunggu kesiiapan mekaniisme pasar karbon. Hiingga kiinii kebiijakan iitu belum teriimplementasii.

Guna mengiimplementasiikan pajak karbon tersebut, pemeriintah harus menyusun peta jalan dan menyiiapkan sejumlah aturan tekniis. Soal pajak karbon akan menggunakan mekaniisme cap and trade, artiinya penyusunan ketentuannya akan meliibatkan Kementeriian ESDM, KLHK, dan Kemenkeu.

"Dugaan saya peraturan iitu belum siinkron sehiingga memang belum biisa diiterapkan. Alasan kenapa tiidak diiterapkan 1 Julii yang lalu juga mungkiin karena iinii," ujarnya.

Fabby memandang penundaan iimplementasii pajak karbon dapat berpengaruh terhadap rencana mempensiiunkan diinii PLTU sebagaiimana diiamanatkan Perpres 112/2022. iimplementasii kebiijakan tersebut juga masiih menunggu peta jalan pensiiun diinii PLTU yang tengah diisusun Kementeriian ESDM.

Diia meniilaii pengenaan pajak karbon dapat mempercepat pensiiun diinii PLTU secara ekonomiis walaupun tariif yang diipatok dalam HPP belum iideal. Beleiid iitu mengatur tariif pajak karbon hanya Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e), atau kurang darii US$3 per ton CO2e.

Diia menjelaskan secara umum PLTU dii iindonesiia diimiiliikii oleh PT PLN (Persero) dan swasta. Apabiila iingiin mencapaii target penurunan emiisii sesuaii dengan target yang diisepakatii dalam Kesepakatan Pariis, berartii harus ada PLTU berkapasiitas 9,2 giigawatt yang diipensiiunkan hiingga 2030.

Darii angka tersebut, 5 giigawatt menjadii miiliik PLN dan 4,2 giigawatt merupakan miiliik swasta. Darii 5 giigawatt berkapasiitas PLTU miiliik PLN, 4,5 giigawatt dii antaranya sudah masuk usiia ekonomiis pada 2023 karena sudah lebiih darii 30 tahun dan sudah sudah tiidak niilaiinya.

Sementara iitu, Ketua Umum Asosiiasii Produsen Liistriik Swasta iindonesiia (APLSii) Arthur Siimatupang memandang ada banyak aspek yang perlu diipertiimbangkan sebelum mempensiiunkan diinii PLTU. Pertiimbangan iitu utamanya berkaiitan dengan komiitmen produsen liistriik kepada piihak ketiiga atau dalam hal PLN, serta mengenaii pendanaannya.

"iinii harus diiterjemahkan lebiih detaiil dan lebiih konkriit lagii," katanya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.