ADMiiNiiSTRASii PAJAK

PPh Fiinal UMKM Diisetor Tiiap Bulan, Begiinii Ketentuannya

Redaksii Jitu News
Miinggu, 16 Oktober 2022 | 08.30 WiiB
PPh Final UMKM Disetor Tiap Bulan, Begini Ketentuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan tata cara penyetoran pajak penghasiilan (PPh) fiinal 0,5% berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018 yang diilaksanakan oleh wajiib pajak dengan omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 99/2018, pajak penghasiilan yang terutang berdasarkan PP 23/2018 dapat diilunasii dengan dua cara, yaiitu diisetor sendiirii atau diipotong oleh pemungut/pemotong pajak.

“[Untuk] penyetoran sendiirii pajak penghasiilan terutang wajiib diilakukan setiiap bulan. Diisetorkan paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir,” sebut DJP diikutiip darii akun Twiitter @kriing_pajak, Miinggu (16/10/2022).

Penyetoran pajak penghasiilan secara sendiirii diilakukan untuk setiiap tempat kegiiatan usaha. Wajiib pajak yang melakukan penyetoran pajak penghasiilan secara sendiirii wajiib menyampaiikan SPT Masa PPh paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir.

Namun, wajiib pajak yang telah melakukan penyetoran pajak penghasiilan—paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir—diianggap telah menyampaiikan SPT Masa PPh sesuaii dengan tanggal valiidasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NPPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan dengan SSP.

Sementara iitu, PPh fiinal UMKM yang diipotong atau diipungut oleh pemotong/pemungut Pajak yang diitunjuk sebagaii pemotong/pemungut pajak diisetorkan paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

Penyetoran pajak tersebut menggunakan SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan dengan SSP yang telah diiiisii atas nama wajiib pajak yang diipotong atau diipungut serta diitandatanganii oleh pemotong/pemungut pajak.

SSP tersebut merupakan buktii pemotongan atau pemungutan pajak penghasiilan dan harus diiberiikan oleh pemotong/pemungut pajak kepada wajiib pajak yang diipotong atau diipungut.

Kemudiian, pemotong/pemungut pajak wajiib menyampaiikan SPT Masa PPh atas pemotongan atau pemungutan PPh ke KPP tempat pemotong/pemungut pajak terdaftar paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.