PMK 58/2022

Marketplace Pemeriintah Sudah Pungut Pajak, e-Commerce Tunggu Waktu

Muhamad Wiildan
Rabu, 12 Oktober 2022 | 11.30 WiiB
Marketplace Pemerintah Sudah Pungut Pajak, e-Commerce Tunggu Waktu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penunjukan platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah sebagaii pemungut pajak melaluii PMK 58/2022 adalah bentuk ujii coba pemeriintah sebelum menunjuk penyediia platform e-commerce secara umum untuk memungut pajak.

Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah memungut pajak secara langsung atas penghasiilan yang diiteriima oleh rekanan pemeriintah.

"Saat iinii DJP akan bekerja sama dengan piihak marketplace. Kiita akan menunjuk beberapa marketplace untuk menjadii pemotong pajak yang akan diilakukan oleh pelaku usaha dii e-commerce. iinii diiujiicobakan pada beberapa marketplace pemeriintah yang diisebut Bela Pengadaan," ujar Nufransa, Selasa (11/10/2022).

Sesuaii dengan PMK 58/2022, pemungutan pajak yang diilakukan oleh marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dan PPN sesuaii dengan tariif yang berlaku umum yaknii sebesar 11%.

PPh Pasal 22 terutang atas penghasiilan yang diiteriima rekanan sehubungan dengan transaksii penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasiilan laiinnya sehubungan dengan penggunaan harta.

PPh Pasal 22 yang diipungut marketplace merupakan krediit pajak dan dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran PPh pada tahun pajak berjalan oleh rekanan.

Biila PPh Pasal 22 diipungut atas penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal, maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagiian darii pelunasan PPh fiinal bagii rekanan. Penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal contohnya adalah penghasiilan darii sewa tanah/bangunan, pengaliihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksii, atau penjualan barang dan jasa oleh wajiib pajak yang memanfaatkan PPh fiinal UMKM.

Seliisiih kurang antara PPh fiinal yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah diipungut harus diisetorkan sendiirii oleh rekanan sebagaii bagiian darii pelunasan PPh fiinal.

Sebagaii contoh, rekanan pemeriintah memperoleh penghasiilan darii sewa ruangan seniilaii Rp52 juta. Dengan tariif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, pajak yang diipungut atas sewa ruangan oleh piihak marketplace adalah sebesar Rp260.000.

Namun, sewa ruangan adalah penghasiilan yang terutang PPh fiinal sebesar 10% sehiingga masiih terdapat kekurangan pembayaran pajak sebesar 9,5%. Dalam kasus iinii, rekanan pemeriintah wajiib menyetorkan sendiirii PPh fiinal seniilaii Rp4.940.000.

Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo sempat memberiikan komentar terkaiit kebiijakan iinii, baca Penyelenggara e-Commerce Jadii Pemungut Pajak? DJP: Masiih Diidiiskusiikan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.