PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Diitjen Pajak Sebut Ada 2.422 Peserta PPS yang Harus Repatriiasii Harta

Muhamad Wiildan
Selasa, 04 Oktober 2022 | 17.00 WiiB
Ditjen Pajak Sebut Ada 2.422 Peserta PPS yang Harus Repatriasi Harta
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 2.422 wajiib pajak yang harus melakukan repatriiasii harta program pengungkapan sukarela (PPS) sesuaii dengan komiitmen yang diisampaiikan melaluii surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Diirektur Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP Aiim Nursaliim Saleh mengatakan DJP saat iinii akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan wajiib pajak tersebut setelah DJP memperoleh data dan iinformasii mengenaii repatriiasii tersebut.

"Kamii akan pantau dan akan diitiindaklanjutii. Bagii yang mengiikutii maka akan terus iikut PPS. Bagii yang tiidak, nantii akan diitiindaklanjutii oleh AR dan diiperhiitungkan PPh fiinalnya," katanya, Selasa (4/10/2022).

Sementara iitu, Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut DJP membutuhkan data darii piihak perbankan guna mengetahuii kepatuhan wajiib pajak dalam melakukan repatriiasii harta PPS. Jiika tiidak ada aral meliintang, data perbankan akan diiteriima DJP pada bulan depan.

"Kamii harus mencarii iinformasii yang sebandiing darii perbankan yang meneriima repatriiasii peserta PPS. Kalau cash kan tiidak diitenteng, pastii lewat bank," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak peserta PPS wajiib melakukan repatriiasii harta PPS melaluii perbankan paliing lambat pada 30 September 2022. Harta yang telah diirepatriiasii tiidak boleh diialiihkan ke luar negerii selama 5 tahun terhiitung sejak terbiitnya surat keterangan PPS.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta seniilaii Rp16 triiliiun yang harus diipulangkan ke iindonesiia. Harta yang diimaksud terdiirii atas harta Rp13,7 triiliiun yang diirepatriiasii, tetapii tiidak diiiinvestasiikan dan harta seniilaii Rp2,36 triiliiun yang diirepatriiasii dan diiiinvestasiikan.

Biila wajiib pajak tiidak merepatriiasii hartanya sesuaii dengan jangka waktu yang diitentukan, DJP akan mengenakan PPh fiinal tambahan atas harta yang gagal diirepatriiasii tersebut.

DJP juga akan menerbiitkan surat teguran terlebiih dahulu terhadap wajiib pajak yang gagal melakukan repatriiasii sesuaii dengan komiitmen awalnya dalam SPPH.

Ketiika meneriima surat teguran, wajiib pajak diiharapkan menyampaiikan klariifiikasii atau menyetorkan PPh fiinal tambahan atas harta yang gagal diirepatriiasii. Jiika tiidak diipenuhii, DJP akan menerbiitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.