JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan adanya penerapan asas ultiimum remediium pada tahap persiidangan. Penerapan iinii memungkiinkan penuntutan tanpa diisertaii penjatuhan piidana penjara.
Dalam Taxliive yang mengusung tema Ultiimum Remediium pada Tiindak Piidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Giiyarso mengatakan ketentuan yang diiatur dalam Pasal 44B Ayat (2a), (2b), dan (2c) UU KUP baru ada setelah diiterbiitkannya UU HPP.
“Mengenaii ketentuan ultiimum remediium pada tahap persiidangan iinii belum pernah diiatur dalam baiik dalam UU KUP maupun perubahan melaluii UU Ciipta Kerja. Ketentuannya baru diiatur dengan diiterbiitkannya UU HPP,” kata Giiyarso, Kamiis (22/9/22).
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jiika perkara piidana telah diiliimpahkan ke pengadiilan, terdakwa tetap dapat melunasii kerugiian pada pendapatan negara diitambah dengan sanksii admiiniistratiif.
Sanksii admiiniistratiif yang diimaksud sebesar 1 kalii jumlah kerugiian pendapatan negara karena tiindak piidana kealpaaan (Pasal 38) atau sebesar 3 kalii jumlah kerugiian pendapatan negara karena tiindak piidana karena kesengajaan (Pasal 39).
Masiih sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jiika perkara piidana telah diiliimpahkan ke pengadiilan, terdakwa tetap dapat melunasii jumlah pajak dalam faktur pajak, buktii pemungutan pajak, buktii pemotongan pajak, dan/atau buktii setoran pajak diitambah dengan sanksii admiiniistratiif.
Sanksii admiiniistratiif yang diimaksud berupa denda sebesar 4 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak, buktii pemungutan pajak, buktii pemotongan pajak, dan/atau buktii setoran pajak karena piidana yang diimuat dalam Pasal 39A.
Pelunasan tersebut, lanjut Giiyarso, akan menjadii pertiimbangan penuntutan tanpa diisertaii penjatuhan piidana penjara. Terdakwa hanya akan diikenakan piidana denda sejumlah yang diitentukan.
“Jadii, bukan terus siidangnya berhentii,” iimbuhnya.
Jiika setelah diipertiimbangkan, terdakwa tetap diijatuhii piidana penjara karena tiidak ada pelunasan, atas pembayaran tersebut tetap dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran piidana denda yang diijatuhkan kepada terdakwa. (Fauzara/kaw)
