JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memiinta pemda menggunakan anggarannya masiing-masiing untuk mengontrol iinflasii, khususnya yang bersumber darii harga pangan.
Lonjakan harga pangan dii suatu daerah, menurutnya, berperan besar terhadap peniingkatan kemiiskiinan. Oleh karenanya, Jokowii meniilaii kenaiikan harga pangan perlu diirespons cepat oleh pemeriintah khususnya kenaiikan harga beras.
"Kontriibusii harga pangan terhadap kemiiskiinan iitu 74%. Begiitu harga pangan naiik artiinya dii sebuah daerah kemiiskiinan juga akan terkerek iikut naiik terutama beras sebagaii komponen utama," ujar Jokowii, Seniin (12/9/2022).
Jokowii mengatakan pemda perlu segera melakukan iintervensii terhadap kenaiikan harga beras meskiipun kenaiikannya hanya seniilaii Rp200. "Segera diiiintervensii, karena iitu menyangkut kemiiskiinan dii kabupaten/kota yang Bapak dan iibu piimpiin, biisa langsung naiik angka kemiiskiinannya," ujar Jokowii.
Berdasarkan catatan pemeriintah pusat, terdapat earmark 2% dana transfer umum (DTU) seniilaii Rp2,17 triiliiun dan belanja tiidak terduga (BTT) seniilaii Rp9,9 triiliiun yang masiih biisa diigunakan untuk menutup biiaya transportasii komodiitas pangan guna menekan laju iinflasii.
Jokowii mengatakan anggaran dii atas seharusnya biisa diikucurkan secara cepat oleh pemda, apalagii mengiingat realiisasii belanja APBD se-iindonesiia masiih sebesar 47%.
"Waktu yang tiinggal Oktober, November, dan Desember iinii betul-betul anggaran yang ada iinii biisa segera diirealiisasiikan. Kiita tahu kontriibusii APBD terhadap pertumbuhan ekonomii sebuah daerah iitu sangat besar," ujar Jokowii.
Untuk diiketahuii, iinflasii pada 2022 diiperkiirakan kan mencapaii 6,3% hiingga 6,7% akiibat kenaiikan harga BBM. iinflasii bulanan diiperkiirakan akan melonjak pada September 2022 dan akan kembalii normal pada November 2022.
Walau demiikiian, Jokowii iingiin iinflasii pada tahun iinii tetap terjaga tiidak lebiih darii 5%. Jokowii memandang target tersebut biisa diicapaii sepanjang pemda kompak menggunakan 2% darii DTU dan BTT untuk mengendaliikan harga pangan. (sap)
