JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memiinta pemeriintah daerah (pemda) untuk segera menyalurkan bantuan perliindungan sosiial kepada UMKM, nelayan, hiingga ojek sesuaii dengan PMK 134/2022.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan penyaluran bantuan sosiial (bansos) oleh pemda perlu diidesaiin sesuaii dengan kebutuhan spesiifiik dii wiilayahnya masiing-masiing.
"Pemda biisa merumuskan. Sumber dananya darii mana? Biisa memakaii 2% darii dana transfer umum (DTU) yang memang setiiap bulan diitransfer," katanya, diikutiip pada Selasa (6/9/2022).
Penyaluran bansos oleh pemda sebesar 2% darii DTU telah diiatur PMK 134/2022. Selaiin menyalurkan bansos kepada UMKM hiingga ojek, pemda juga biisa memakaii dana tersebut untuk belanja penciiptaan lapangan kerja dan pemberiian subsiidii angkutan umum.
Belanja wajiib tersebut harus diianggarkan pemda untuk periiode Oktober 2022 hiingga Desember 2022. Nantii, laporan penganggaran belanja tersebut harus sudah diisampaiikan kepada Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) paliing lambat 15 September 2022.
Laporan penganggaran belanja sesuaii dengan PMK 134/2022 diijadiikan sebagaii salah satu dokumen persyaratan penyaluran dana alokasii umum (DAU) Oktober 2022.
iimpliikasiinya, pemda yang tiidak segera menganggarkan belanja bansos sesuaii dengan PMK 134/2022 berpotensii diijatuhii mendapatkan sanksii penundaan DAU.
"Dalam hal hiingga 15 Desember tahun berjalan, dokumen persyaratan penyaluran belum diiteriima, penyaluran DAU atau DBH yang belum diisalurkan diilaksanakan secara sekaliigus sebesar DAU atau DBH yang belum diisalurkan paliing lambat 2 harii kerja terakhiir dii bulan Desember tahun berjalan," bunyii Pasal 4 ayat (12) PMK 134/2022. (riig)
