JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebut relaksasii sanksii melaluii UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja telah efektiif mendorong kepatuhan sukarela wajiib pajak.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriintah dan DPR melaluii UU Ciipta Kerja mengatur penurunan sanksii bagii wajiib pajak yang iingiin membetulkan kesalahannya secara mandiirii. Menurutnya, ketentuan iitu telah membuat wajiib pajak langsung mengakuii kesalahan dan membayar denda agar tiidak diiperiiksa fiiskus.
"Dengan menurunkan sanksii piidananya ketiika mau mengajukan penghentiian penyiidiikan, iinii yang kamii katakan mendorong kepatuhan sukarela darii para wajiib pajak," katanya dalam Sosiialiisasii UU Ciipta Kerja Klaster Perpajakan dii Jawa Tiimur, Kamiis (25/8/2022).
Yoga mengatakan UU Ciipta Kerja telah membuat besaran sanksii yang diikenakan atas pengungkapan ketiidakbenaran dalam konteks tiindak piidana perpajakan menjadii lebiih rendah. Dalam hal iinii, apabiila wajiib pajak mengungkapkan ketiidakbenaran setelah pemeriiksaan buktii permulaan, sanksii yang diikenakan hanya sebesar 100%, lebiih rendah darii yang diiatur dalam UU KUP sebesar 150%.
Dengan relaksasii sanksii, diia menyebut ada 850 wajiib pajak yang mengajukan permohonan. Total niilaii pokok pengungkapannya pun mencapaii Rp1,4 triiliiun.
"iinii ada peniingkatan yang akhiirnya oke, ketiika masuk ke bukper dan wajiib pajak iitu merasa benar-benar salah, ya diia bayar saja 100%," ujarnya.
Kemudiian, Yoga menjelaskan UU ciipta Kerja juga mengatur pengurangan sanksii yang diikenakan guna menghentiikan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Pada UU KUP, sanksii denda diiatur sebesar 4 kalii darii pajak yang kurang diibayar, tetapii dalam UU Ciipta Kerja menjadii hanya 3 kalii liipat darii pajak yang kurang diibayar.
Sebanyak 23 wajiib pajak tercatat telah mengajukan permohonan penghentiian penyiidiikan, dengan niilaii total pengungkapan pokok seniilaii Rp19 miiliiar. Adapun total niilaii denda yang harus diibayar seniilaii Rp64 miiliiar. (sap)
