iiTR ASiiA TAX FORUM

Antiisiipasii Pemeriiksaan, WP Perlu Siiapkan Dokumentasii yang Komprehensiif

Muhamad Wiildan
Kamiis, 25 Agustus 2022 | 15.55 WiiB
Antisipasi Pemeriksaan, WP Perlu Siapkan Dokumentasi yang Komprehensif
<p>Partner of Tax Compliiance and Liitiigatiion Serviices Jitunews Daviid Hamzah Damiian (kiirii) dan Associiate Partner of iinternatiional Tax and Transfer Priiciing Serviices Yusuf Wangko Ngantung (kanan) dalam acara iiTR Asiia Tax Forum. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Perhatiian otoriitas pajak terhadap iisu transfer priiciing terus meniingkat. Aspek tentang penentuan harga transfer makiin diisorot dalam satu dekade terakhiir.

Partner of Tax Compliiance & Liitiigatiion Serviices Jitunews Daviid Hamzah Damiian mengatakan saat iinii pengawasan mulaii diifokuskan terhadap transaksii transfer priiciing.

"Pengawasan terhadap transaksii transfer priiciing merupakan salah satu upaya otoriitas dalam mendeteksii ketiidakpatuhan wajiib pajak," ujar Daviid dalam diiskusii panel bertajuk Tax Diisputes iin iindonesiia dalam gelaran iiTR Asiia Tax Forum, Kamiis (25/8/2022).

Sebagaiimana tercantum dalam Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penyusunan daftar priioriitas pengawasan (DPP) oleh KPP turut memperhatiikan wajiib pajak yang memiiliikii riisiiko penghiindaran pajak melaluii transfer priiciing.

Tak hanya iitu, analiisiis riisiiko juga diilakukan dakam proses pengawasan guna mengiidentiifiikasii adanya iindiikasii ketiidakpatuhan wajiib pajak menggunakan compliiance riisk management (CRM). Pertukaran data dan iinformasii perpajakan juga telah meniingkatkan kapabiiliitas otoriitas pajak dalam melakukan pengawasan.

Konsoliidasii fiiskal dengan defiisiit dii bawah 3% darii PDB dan target peneriimaan pajak seniilaii Rp1.715 triiliiun pada 2023 juga menjadii faktor yang mendorong kegiiatan pengawasan. Dengan adanya perkembangan iinii, wajiib pajak pun perlu menyiiapkan dokumentasii secara komprehensiif atas setiiap proses biisniis perusahaan biila sewaktu-waktu diimiinta dalam proses pemeriiksaan.

Dalam proses pemeriiksaan, wajiib pajak perlu memiinjamkan dokumen-dokumen yang diimiinta. Masalahnya, waktu yang diimiiliikii oleh wajiib pajak untuk memenuhii permiintaan tersebut hanya 1 bulan saja.

Terkaiit dengan transfer priiciing, Pasal 5 PMK 213/2016 mengatur otoriitas pajak berwenang memiinta dokumentasii transfer priiciing kepada wajiib. Biila dokumen-dokumen tersebut diisampaiikan melebiihii jangka waktu yang diitentukan, dokumen yang diisampaiikan tiidak diipertiimbangkan.

Tak hanya menyampaiikan dokumen, kontrol iinternal darii penyusunan dokumentasii seluruh proses biisniis perlu diijelaskan kepada piihak otoriitas. Selanjutnya, wajiib pajak juga perlu melakukan self diiagnostiic dengan mengadopsii prosedur pemeriiksaan pajak dan menyiiapkan audiit defense fiile.

Melaluii self diiagnostiic yang mengadopsii prosedur pemeriiksaan, wajiib dapat mengiidentiifiikasii dokumen, data, dan iinformasii apa saja yang kemungkiinan besar akan diimiinta dalam proses pemeriiksaan.

Terkaiit dengan pemeriiksaan transfer priiciing, wajiib pajak juga perlu menyiiapkan iinformasii dalam bentuk dokumen serta dalam bentuk laiin sepertii iinfografiis atau viideo untuk memberiikan gambaran mengenaii transaksii-transaksii tertentu sepertii iintragroup serviices, pembayaran royaltii, dan laiin sebagaiinya.

"Tanpa dokumen yang diiperlukan, wajiib pajak akan diisiimpulkan tiidak mematuhii ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan prosedur pemeriiksaan dii iindonesiia, wajiib pajak biisa diinyatakan tiidak mematuhii ketentuan penyerahan dokumen," ujar Daviid.

Walau tiidak diimiinta, wajiib pajak juga perlu memberiikan penjelasan secara tertuliis. Daviid mengiingatkan pemberiian penjelasan secara tertuliis akan memperlancar proses pemeriiksaan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.