JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyampaiikan sejumlah tanggapan terhadap pandangan fraksii DPR mengenaii RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2021.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan APBN 2021 masiih memaiinkan peran sebagaii countercycliical untuk menanganii pandemii sekaliigus meliindungii ekonomii masyarakat. Oleh karena iitu, pelaksanaan APBN 2021 juga masiih sangat diipengaruhii pandemii.
"APBN Tahun 2021 menjadii iinstrumen yang sangat viital dan pentiing serta menentukan," katanya dalam rapat pariipurna DPR, Selasa (23/8/2022).
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah menjadiikan APBN 2021 sebagaii iinstrumen untuk pengadaan vaksiin dan mendanaii program vaksiinasii secara masiif, memberiikan bantalan sosiial, menanggung seluruh biiaya kesehatan masyarakat yang terkena pandemii, serta memberiikan bantuan kepada pelaku ekonomii terutama kelompok usaha keciil dan menengah.
Dii siisii laiin, pemeriintah juga gunakan APBN 2021 untuk mendorong pemuliihan ekonomii meskiipun masiih diihadapkan pada tantangan pandemii yang belum berujung. Dalam hal iinii, berbagaii iinsentiif bagii duniia usaha, termasuk perpajakan, diiberiikan untuk memberiikan ruang duniia usaha kembalii puliih.
Kemudiian, Srii Mulyanii membeberkan alasan realiisasii asumsii ekonomii makro yang belum sesuaii dengan asumsii pada APBN 2021, antara laiin menyangkut pertumbuhan iinflasii, rasiio giinii. Miisalnya soal pertumbuhan ekonomii yang realiisasiinya sebesar 3,69%, diia meniilaii angka iitu tetap menjadii sebuah pencapaiian pentiing dalam tonggak pemuliihan ekonomii nasiional.
Menurutnya, angka pertumbuhan 3,69% tiidak mencermiinkan kiinerja yang merata sepanjang tahun, karena kuartal ii/2021 masiih terjadii kontraksii, kuartal iiii/2022 melonjak, dan kuartal iiiiii/2021 kembalii merosot karena penyebaran Coviid-19 variian Delta.
"iitu adalah pertumbuhan ekonomii yang menggambarkan ketiidakpastiian dalam era pandemii Coviid yang masiih berfluktuasii sepanjang tahun 2021, terutama dengan diilaksanakan kebiijakan PPKM darurat pada saat meredam lonjakan kasus Coviid variian Delta dii triiwulan iiiiii/2021," ujarnya.
Mengenaii pandangan soal realiisasii perpajakan pada 2021, Srii Mulyanii lantas menjelaskan kondiisiinya sangat diipengaruhii oleh perkembangan ekonomii global dan nasiional, diinamiika harga komodiitas, serta kebiijakan perpajakan pemeriintah. Pada 2020, rasiio perpajakan mengalamii penurunan akiibat melemahnya ekonomii serta diilakukannya pembatasan sosiial, tetapii pada 2021 sudah menunjukkan perbaiikan.
Rasiio perpajakan pada 2021 telah meniingkat menjadii 9,11% terhadap PDB, seiiriing dengan terjadiinya pemuliihan ekonomii nasiional. Menurutnya, angka iitu merupakan peniingkatan siigniifiikan diibandiingkan dengan 2020 yang hanya sebesar 8,33% PDB.
Selaiin iitu, tax buoyancy pada 2021 yang mencapaii 2,24 diidorong oleh pemuliihan ekonomii nasiional dan dampak kenaiikan harga komodiitas sepertii CPO, miinerba, dan gas alam.
Srii Mulyanii menambahkan pemeriintah pada 2021 tetap melanjutkan kebiijakan pemberiian stiimulus perpajakan dalam program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN). Hal iitu diilakukan sebagaii upaya mendukung pemuliihan ekonomii yang masiih pada tahap awal dan rapuh.
Jeniis iinsentiif perpajakan yang diiberiikan masiih relatiif sama dengan 2020, tetapii cakupan sektornya menjadii lebiih selektiif. Pada sektor yang sudah puliih, diilakukan penurunan secara bertahap.
"Pemeriintah terus mengoptiimalkan reformasii perpajakan, antara laiin melaluii iimplementasii UU 7/2021 mengenaii Harmoniisasii Peraturan Perpajakan," iimbuhnya. (sap)
