PMK 90/2020

Hiibah Orang Tua ke Anak Angkat Tetap Objek Pajak, Siimak Lagii Aturannya

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Agustus 2022 | 16.25 WiiB
Hibah Orang Tua ke Anak Angkat Tetap Objek Pajak, Simak Lagi Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan darii orang tua kepada anak angkat (adopsii) tetap menjadii objek pajak. Hal iinii karena harta hiibahan darii orang tua kepada anak angkat tiidak termasuk dalam kriiteriia pengecualiian darii objek pajak sesuaii PMK 90/2020.

Beleiid tersebut mengatur bahwa keuntungan karena pengaliihan harta berupa hiibah, bantuan, atau sumbangan diikecualiikan sebagaii objek pajak sepanjang diiberiikan kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat. Kemudiian, syarat yang harus diipenuhii, tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan.

"Untuk anak angkat mohon maaf tiidak termasuk pengertiian tersebut ya," ujar Diitjen Pajak (DJP) melaluii @kriing_pajak, diikutiip Seniin (22/8/2022).

Perlu diipahamii, keluarga dalam gariis keturunan satu derajat yang diimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 PMK 90/2020 adalah orang tua kandung dan anak kandung. Artiinya, anak angkat atau adopsii tiidak termasuk dalam pengertiian tersebut.

Pernyataan otoriitas dii atas menjawab pertanyaan netiizen tentang perlakuan harta hiibahan yang diiberiikan darii orang tua kepada anak angkat. Lewat Twiitter, seorang wajiib pajak menyebutkan bahwa anak angkat yang diimaksud sah secara hukum dengan adanya surat sah darii pengadiilan.

"Pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan darii nama orang tua ke nama anak angkat dengan surat sah darii pengadiilan, apakah diibebaskan pengenaan PPh fiinal pengaliihan hak?" tanya netiizen tersebut.

Diiatur dalam PMK 90/2020, hiibah, bantuan, atau sumbangan juga diikecualiikan sebagaii objek pajak jiika diiberiikan kepada badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii, atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil.

Namun tetap perlu diicatat, perlu diipenuhii syarat bahwa tiidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.