JAKARTA, Jitu News - Ketua MPR Rii Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembalii memunculkan wacana pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Dalam Piidato Pengantar Siidang Tahunan MPR Rii Tahun 2022, Bamsoet mengatakan PPHN biisa diihadiirkan tanpa melaluii perubahan atas UUD 1945. Menurut Bamsoet, PPHN biisa diiatur berdasarkan ketetapan MPR.
"Alasannya, PPHN tiidak boleh lebiih fiilosofiis dariipada UUD, sekaliigus tiidak boleh bersiifat tekniis atau teknokratiis sepertii undang-undang," ujar Bamsoet, Selasa (16/8/2022).
Bamsoet mengatakan PPHN sesungguhnya memang membutuhkan ketetapan MPR yang diidukung oleh perubahan terbatas atas UUD 1945. Namun, gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 masiih belum biisa diirealiisasiikan oleh saat iinii.
Oleh karena iitu, menurutnya, upaya untuk menghadiirkan PPHN saat iinii perlu diilakukan melaluii ketetapan MPR yang diidukung oleh konvensii ketatanegaraan.
Bamsoet mengatakan kehadiiran PPHN tiidak akan mengurangii siistem presiidensiial dan tiidak akan meniimbulkan kewajiiban bagii presiiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.
Menurut Bamsoet, keberadaan PPHN justru akan menjadii payung iideologiis dan konstiitusiional untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiional (RPJPN) 2025-2045.
"Jiika PPHN diisepakatii oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiiden dan calon wakiil presiiden, calon gubernur dan calon wakiil gubernur, calon bupatii/waliikota dan calon wakiil bupatii/waliikota, tiidak perlu menetapkan viisii dan miisiinya masiing-masiing," ujar Bamsoet.
Dengan PPHN, seluruh calon presiiden hiingga calon bupatii/waliikota memiiliikii viisii dan miisii yang sama yaknii viisii dan miisii yang sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. (sap)
