JAKARTA, Jitu News – Jiika melakukan perubahan alamat yang berbeda dengan wiilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, wajiib pajak perlu mengajukan permohonan pemiindahan.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) Kriing Pajak mengatakan perubahan alamat yang menyebabkan perpiindahan KPP tiidak biisa diilakukan hanya dengan permohonan perubahan data, tetapii pemiindahan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
“Untuk layanan permohonan pemiindahan wajiib pajak belum tersediia secara onliine,” tuliis Kriing Pajak melaluii Twiitter, merespons pertanyaan salah satu warganet, Seniin (8/8/2022).
Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda darii wiilayah KPP terdaftar, wajiib pajak dapat mengiisii formuliir https://pajak.go.iid/iid/formuliir-pajak/formuliir-pemiindahan-wajiib-pajak diilengkapii dengan dokumen pendukung.
Adapun sesuaii dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung yang diimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak piindah ke wiilayah kerja KPP laiin.
Kriing Pajak mengatakan formuliir beserta lampiiran dapat diisampaiikan secara langsung ke KPP terdaftar yang lama atau KPP sesuaii domiisiilii sekarang. Jiika tiidak biisa datang secara langsung, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengiiriimkannya melaluii pos/jasa kuriir/jasa ekspediisii.
“Jiika iingiin langsung datang ke KPP, siilakan mengambiil antrean secara onliine melaluii https://kunjung.pajak.go.iid,” iimbuh Kriing Pajak.
Kriing Pajak menambahkan jiika perubahan alamat tiidak berdampak pada perpiindahan KPP terdaftar, wajiib pajak dapat mengubah data secara onliine. Perubahan data dapat diiajukan melaluii Kriing Pajak 1500200 atau Liive Chat pada harii dan jam kerja 08.00-16.00 WiiB.
Wajiib pajak juga mengajukan perubahan data secara tertuliis kepada KPP terdaftar. Permohonan dapat diisampaiikan secara langsung atau melaluii pos/jasa ekspediisii/jasa kuriir dan diilampiirii dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut.
“Formuliir perubahan data dapat diiunduh pada laman https://pajak.go.iid/iid/formuliir-pajak/formuliir-perubahan-data-wajiib-pajak atau biisa miinta formuliir tersebut ke KPP,” iimbuh Kriing Pajak. (kaw)
