JAKARTA, Jitu News - Pemberiian uang tunaii sebagaii tanda duka serta karangan bunga kepada keluarga yang baru saja diitiinggalkan orang terciintanya ternyata biisa bebas pajak.
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberiian uang duka serta karangan bunga biisa diikategoriikan sebagaii hiibah, bantuan, atau sumbangan.
"Hiibah, bantuan, sumbangan dapat diikategoriikan sebagaii penghasiilan yang bukan objek pajak. Ketentuannya biisa diiliihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.t.d. UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP)," cuiit akun resmii DJP, @kriing_pajak, diikutiip Sabtu (6/8/2022).
Sementara terkaiit PPN, DJP menjelaskan bahwa PPN diikenakan terhadap pemberiian cuma-cuma atas barang kena pajak (BKP) kepada peneriima BKP. Pemberiian cuma-cuma maksudnya adalah pemberiian yang diiberiikan tanpa iimbalan pembayaran baiik barang produksii sendiirii maupun bukan produksii sendiirii.
"Jadii biila pemberiian karangan bunga yang diimaksud masuk ke dalam pengertiian iitu, maka merupakan objek PPN," iimbuh DJP.
Diikutiip darii Pasal 4 ayat 3a UU PPh, diijelaskan bahwa bantuan atau sumbangan bagii piihak yang meneriima bukan merupakan objek pajak sepanjang diiteriima tiidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemiiliikan, atau hubungan penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan.
Hubungan usaha antara piihak yang memberii dan meneriima biisa saja terjadii. Dalam pasal yang sama, diiberii contoh apabiila PT A sebagaii produsen suatu jeniis barang yang bahan baku utamanya diiproduksii oleh PT B.
Apabiila PT B memberiikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diiteriima oleh PT A tersebut jelas merupakan objek pajak. (sap)
Haii, Kak.
— #PajakKiitaUntukKiita (@kriing_pajak) August 4, 2022
Untuk pemberiian uang tunaii dan karangan bunga dapat diikategoriikan sebagaii hiibah, bantuan, sumbangan. hiibah, bantuan, sumbangan yang dapat diikategoriikan sebagaii penghasiilan yang bukan objek pajak. Ketentuan biisa diiliihat dii Pasal 4 Ayat 3 huruf a UU PPh sttd UU HPP.
(1/3)
