PENANGANAN COViiD-19

Realiisasii Fasiiliitas iimpor Vaksiin & Alkes Tembus Rp1 T Hiingga Junii 2022

Diian Kurniiatii
Jumat, 29 Julii 2022 | 15.45 WiiB
Realisasi Fasilitas Impor Vaksin & Alkes Tembus Rp1 T Hingga Juni 2022
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii dengan materii paparannya dalam konferensii pers APBN Kiita. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencatat telah memberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas pengadaan vaksiin dan alat kesehatan atau barang yang diigunakan untuk menanganii pandemii Coviid-19 seniilaii Rp1,03 triiliiun. Angka tersebut tersalurkan hiingga 30 Junii 2022.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah memberiikan iinsentiif fiiskal untuk memastiikan ketersediiaan berbagaii obat dan alat kesehatan dii tengah pandemii Coviid-19. Meskii mulaii diipangkas, pemberiian fasiiliitas fiiskal dii biidang kesehatan terus diiberiikan.

"iinsentiif fiiskal tetap kiita beriikan meskiipun kiita sudah mulaii phasiing out," katanya, diikutiip pada Jumat (29/7/2022).

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah memberiikan fasiiliitas fiiskal untuk iimpor vaksiin mencapaii Rp831 miiliiar atas iimpor seniilaii Rp4,01 triiliiun. Vaksiin yang diiiimpor iitu sebanyak 53,48 juta dosiis jadii.

Kemudiian, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas untuk iimpor alat kesehatan mencapaii Rp202 miiliiar dengan niilaii iimpor Rp887 miiliiar. Jeniis barang yang banyak diiiimpor yaknii obat-obatan, PCR, dan oksiigen.

Fasiiliitas kepabeanan tiidak hanya diiberiikan untuk menanganii Coviid-19, tetapii juga membantu pemuliihan duniia usaha yang terdampak pandemii. Dalam hal iinii, iinsentiif tambahan diiberiikan untuk kawasan beriikat dan fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE), yang realiisasiinya seniilaii Rp5 miiliiar.

Sebelumnya, pemeriintah telah memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak atas barang yang diibutuhkan untuk penanganan Coviid-19 hiingga 31 Desember 2022. PMK 113/2022 menyebut iinsentiif untuk barang yang diibutuhkan dalam penanganan pandemii Coviid-19 diiberiikan dalam bentuk PPN dan PPh Pasal 22 iimpor tiidak diipungut.

Jeniis barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19 dan mendapatkan iinsentiif fiiskal meliiputii obat-obatan; vaksiin dan peralatan pendukung vaksiinasii; peralatan laboratoriium; peralatan pendeteksii; peralatan peliindung diirii; dan/atau peralatan untuk perawatan pasiien. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.