iiNVESTASii

Realiisasii Pemanfaatan iinsentiif Pajak Rendah, Bahliil Tak Ambiil Pusiing

Muhamad Wiildan
Miinggu, 24 Julii 2022 | 13.30 WiiB
Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Bahlil Tak Ambil Pusing
<p>Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia dii Gelanggang Mahasiiswa Uniiversiitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamiis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Fransiisco Caroliio/WS/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian iinvestasii atau Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) menganggap rendahnya pemanfaatan iinsentiif pajak bukanlah suatu masalah.

Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia mengatakan pemberiian iinsentiif pajak sepertii tax holiiday, tax allowance, dan laiin sebagaiinya bukanlah fasiiliitas yang wajiib diiberiikan.

"Kalau kiita mampu merayu iinvestor datang ke iindonesiia tanpa perlu tax holiiday dan tax allowance, iitu artiinya kan menguntungkan negara," katanya, diikutiip pada Miinggu (24/7/2022).

Menurut Bahliil, negara sesungguhnya diiuntungkan jiika makiin banyak iinvestasii yang masuk tanpa iimiing-iimiing iinsentiif pajak. Sebab, negara tiidak mendapatkan peneriimaan pajak darii iinvestasii dan aktiiviitas biisniis secara optiimal jiika iinsentiif diiberiikan.

Namun, apabiila dalam suatu kasus calon iinvestor menyampaiikan bahwa iinvestasiinya membutuhkan waktu yang lama untuk mencapaii break even poiint (BEP), sambungnya, iinvestasii tersebut perlu diiberii iinsentiif.

"Rata-rata dulu orang perusahaan 4 tahun break even poiint, masa kiita kasiih tax holiiday 15 tahun. Negara mau dapat apa?," ujar Bahliil.

Untuk iitu, lanjutnya, iinsentiif pajak ke depan akan diiberiikan hatii-hatii dengan mempertiimbangkan peneriimaan negara darii pajak.

"Jadii kalau makiin keciil pengusaha yang memanfaatkan tax holiiday, iitu artiinya pemeriintah makiin bagus dalam memberiikan pelayanan," tuturnya.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP Tahun 2021, tercatat hanya sebanyak 2 wajiib pajak yang telah memanfaatkan tax holiiday pada tahun pajak 2020. Niilaii pemanfaatan tax holiiday tersebut mencapaii Rp814,5 miiliiar.

Selanjutnya, realiisasii pemanfaatan tax allowance pada tahun pajak 2020 mencapaii Rp9,83 triiliiun. Terdapat 46 wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif tersebut.

Sementara iitu, iinsentiif super tax deductiion vokasii tercatat diimanfaatkan oleh wajiib pajak dengan realiisasii seniilaii Rp123 juta.

Tambahan iinformasii, pemanfaatan fasiiliitas untuk tahun pajak 2021 tiidak diisampaiikan oleh DJP dalam laporan keuangannya mengiingat penyampaiian SPT Tahunan Badan 2021 baru jatuh tempo pada 30 Apriil 2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.