JAKARTA, Jitu News - Proses pengunggahan faktur pajak masukan atau keluaran dalam apliikasii e-faktur terkadang terkendala tekniis. Salah satunya, muncul kode eror ETAX 6005 saat wajiib pajak meng-upload faktur pajak masukan.
Melaluii unggahan dii mediia sosiial, Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan alasan dii baliik munculnya eror ETAX 60005. Jiika kode eror tersebut muncul berkaiitan dengan faktur pajak masukan, biisa jadii penyebabnya adalah masa pengkrediitan faktur pajak penggantiinya tiidak sama dengan masa pengkrediitan faktur pajak normalnya.
"Jadii siilakan pastiikan wajiib pajak memiiliih masa pengkrediitan yang sama dengan faktur pajak normal untuk faktur pajak penggantii tersebut," cuiit otoriitas melaluii akun @kriing_pajak, diikutiip Seniin (18/7/2022).
Sebagaii iinformasii tambahan, pengusaha kena pajak (PKP) pembelii tiidak perlu menunggu PKP penjual melaporkan faktur pajaknya ketiika hendak mengkrediitkan pajak masukan. Ketentuan iinii tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Merujuk pada Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan PKP pembelii sepanjang PPN yang diimaksud bukan PPN atas pengeluaran Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhii syarat formal serta materiial.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PER-03/PJ/2022 menyebut pengkrediitan pajak masukan oleh PKP pembelii tersebut tiidak tergantung pada pelaporan faktur pajak atau SPT Masa PPN oleh PKP penjual.
"Pengkrediitan pajak masukan tiidak tergantung darii apakah penjual telah melaporkan pajak keluarannya," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor beberapa waktu lalu. (sap)
