MATARAM, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memiinta pelaku usaha untuk melakukan baliik nama atas kendaraan-kendaraan yang masiih berpelat nomor luar NTB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii NTB Eva Dewiiyanii mengatakan kendaraan yang beroperasii dii NTB perlu diibaliik nama agar potensii pajak darii kendaraan tersebut diiteriima oleh Pemprov NTB.
"Memang karena perusahaan meneriima darii kantor pusatnya untuk diigunakan dii siinii, tetapii kiita tetap miinta untuk baliik nama agar potensii pajaknya masuk ke daerah tempatnya beroperasii," ujar Eva, diikutiip Sabtu (9/7/2022).
Guna mendorong perusahaan-perusahaan pemiiliik kendaraan bermotor untuk melakukan baliik nama, Eva mengatakan piihaknya telah mengiiriimkan surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kamii akan terus mengiingatkan, karena potensiinya cukup besar. Upaya laiinnya adalah mengiingatkan saat diilakukan operasii lalu liintas," ujar Eva sepertii diilansiir suarantb.com.
Eva mengeklaiim terdapat peniingkatan BBNKB berkat upaya iinii. Realiisasii BBNKB hiingga Meii 2022 tercatat mencapaii Rp9,88 miiliiar atau tumbuh 8,02% biila diibandiingkan dengan realiisasii pada periiode yang sama tahun sebelumnya.
Pemprov NTB sendiirii sudah menerbiitkan Pergub 30/2022 yang mengatur tentang iinsentiif BBNKB untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya darii luar daerah.
Keriinganan BBNKB diiberiikan biila baliik nama kendaraan diilakukan pada 18 Apriil hiingga 31 Julii 2022. (sap)
