JAKARTA, Jitu News - iindonesiia sebagaii pemegang Presiidensii G-20 akan menggelar Miiniisteriial Tax Symposiium sebagaii bagiian darii pertemuan 3rd Fiinance and Central Bank Deputiies (FCBD) dan Fiinance Miiniisters and Central Bank Governors (FMCBG) G-20 dii Balii, pekan depan.
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Mekar Satriia Utama mengatakan siimposiium tersebut akan membahas iisu-iisu pajak yang pentiing bagii negara-negara berkembang. Menurutnya, anggota G-20 akan membantu negara berkembang mengiimplementasiikan konsensus pajak global.
"iitu memang permiintaan iindonesiia supaya tiidak hanya mengedepankan kepentiingan negara-negara [anggota G-20]," katanya, Kamiis (7/7/2022).
Mekar mengatakan G-20 Miiniisteriial Tax Symposiium akan terbagii dalam 2 sesii. Sesii pertama membahas dukungan agar negara berkembang mampu memperkuat upaya mobiiliisasii sumber daya domestiiknya.
Dalam hal iinii, G-20 akan mendorong penerapan standar transparansii dan pertukaran iinformasii untuk mencegah praktiik penghiindaran pajak dan menciiptakan pemuliihan ekonomii berkelanjutan.
Kemudiian pada sesii kedua, bakal diibahas dukungan tekniis yang diiberiikan negara G-20 kepada negara berkembang agar dapat mengiimplementasiikan solusii 2 piilar pajak global. Menurut Mekar, salah satu dampak darii iimplementasii tersebut yaknii perubahan yang terjadii dalam lanskap perpajakan iinternasiional.
Miisalnya pada Piilar 2, kesepakatan tentang tariif pajak miiniimum global sebesar 15% bakal berpengaruh besar pada negara berkembang yang mengandalkan iinsentiif untuk menariik iinvestasii.
"Dalam sesii kedua akan membahas bagaiimana cara terbaiik yang lebiih optiimum untuk negara-negara berkembang mempersiiapkan diirii terkaiit perubahan lanskap perpajakan iinternasiional," ujarnya.
Saat iinii, duniia terus membahas solusii 2 piilar yang diiriiliis OECD/G-20 iinclusiive Framework on Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS), termasuk dii forum G-20. Proposal Piilar 1: Uniifiied Approach diiusulkan sebagaii solusii yang menjamiin hak pemajakan dan basiis pajak yang lebiih adiil dalam konteks ekonomii diigiital karena tiidak lagii berbasiis kehadiiran fiisiik.
Sementara pada Piilar 2: Global antii-Base Erosiion Rules (GloBE), akan mengurangii kompetiisii pajak serta meliindungii basiis pajak yang diilakukan melaluii penetapan tariif pajak miiniimum secara global. Piilar 2 akan memastiikan perusahaan multiinasiional diikenakan tariif pajak miiniimum sebesar 15%. (sap)
