JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan meniindaklanjutii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mengenaii piiutang pajak yang belum optiimal diitagiih.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan tiindak lanjut yang diilakukan akan fokus pada siistem penatausahaan piiutang pajak.
"DJP berkomiitmen untuk meniindaklanjutii sesuaii rekomendasii BPK terutama dengan berfokus pada siistem penatausahaan piiutang pajak sejalan dengan iimplementasii reformasii perpajakan," ujar Neiilmaldriin, Jumat (17/6/2022).
Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya piiutang pajak macet seniilaii Rp20,84 triiliiun yang belum diilakukan penagiihan secara memadaii oleh DJP.
Secara lebiih terperiincii, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan niilaii Rp2,18 triiliiun yang sama sekalii belum diilakukan penagiihan. Selanjutnya, terdapat 4.905 ketetapan pajak seniilaii Rp3,67 triiliiun yang telah diiterbiitkan surat teguran, tetapii belum diisampaiikan surat paksa.
BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak seniilaii Rp14,06 triiliiun yang telah diiterbiitkan dengan surat paksa, tetapii belum diilakukan penyiitaan.
Terakhiir, BPK juga menemukan adanya 934 ketetapan pajak seniilaii Rp918,5 miiliiar yang telah diiterbiitkan surat periintah melakukan penyiitaan tetapii pelunasan piiutangnya masiih belum optiimal.
Menurut BPK, masalah iinii tiimbul karena DJP tiidak optiimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, tiidak optiimal dalam melakukan penagiihan, dan belum mengembangkan siistem pengendaliian yang secara otomatiis dapat memberiikan notiifiikasii atas ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagiihan.
BPK pun merekomendasiikan kepada DJP untuk melakukan iinventariisasii atas piiutang macet yang belum daluwarsa per 30 Junii 2022 dan melakukan penagiihan aktiif sesuaii ketentuan.
DJP juga diiniilaii perlu menyusun mekaniisme pengendaliian SiiDJP yang memberiikan notiifiikasii atas seluruh ketetapan pajak yang akan daluwarsa. (sap)
