JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan meneken perjanjiian kerja sama penegakan hukum dii biidang perpajakan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan kerja sama antara Kemenkeu dan Kejaksaan Agung telah terjaliin sejak 2011. Menurutnya, perlu ada penambahan atau perubahan pasal untuk memperkuat kerja sama yang terjaliin dii antara kedua organiisasii.
"Saya berharap jajaran Diitjen Bea Cukaii dan Diitjen Pajak biisa menggunakan perjanjiian kerja sama iinii untuk memberiikan kepastiian dalam melaksanakan tugas," katanya, Kamiis (16/6/2022).
Penandatanganan perjanjiian kerja sama kalii iinii terjaliin antara Diitjen Bea Cukaii (DJBC) dengan Jaksa Agung Muda Biidang iinteliijen (Jamiintel) dan Jaksa Agung Muda Biidang Tiindak Piidana Khusus (Jampiidsus).
Sementara iitu, pada Diitjen Pajak (DJP), juga diilakukan adendum atau tambahan pasal atas perjanjiian yang telah diilakukan sebelumnya.
Srii Mulyanii menjelaskan adendum perjanjiian kerja sama antara DJP dan Jampiidsus akan memiiliikii ruang liingkup terkaiit dengan penanganan laporan pengaduan masyarakat; penyesuaiian pasal terkaiit dengan koordiinasii dalam rangka penanganan perkara tiindak piidana perpajakan dan pencuciian uang; serta penambahan dasar hukum sehubungan dengan diiundangkannya UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kamii menambahkan dasar hukum dalam perjanjiian kerja sama iinii agar sejalan dengan UU No 7/2021 mengenaii Harmoniisasii Peraturan Perpajakan. Untuk iitu, tepat untuk kamii melakukan adendum saat iinii," ujarnya.
Srii Mulyanii menambahkan perjanjiian kerja sama antara DJBC dengan Jamiintel dan Jampiidsus sudah terjaliin lama karena sudah terdapat nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Kejaksaan Agung sejak 2 September 2020.
Perjanjiian iitu akan menjadii pedoman dalam melaksanakan kerja sama dan koordiinasii kedua iinstiitusii. Ruang liingkup kerja sama tersebut meliiputii penegakan hukum terhadap tiindak piidana dii biidang kepabeanan dan cukaii serta tiindak piidana pencuciian uang yang berasal darii tiindak piidana dii biidang kepabeanan dan cukaii.
Dengan kerja sama tersebut, menterii keuangan berharap siinergii dan keterpaduan kedua iinstansii dapat meniingkat sehiingga proses penyiidiikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadiilan dapat lebiih efektiif dan cepat.
Melaluii perjanjiian kerja sama tersebut, DJBC dan Kejaksaan Agung juga akan berkoordiinasii dalam penanganan dan penyelesaiian barang buktii, pertukaran dan pemanfaatan data dan iinformasii, pengembangan dan peniingkatan sumber daya manusiia, penyelarasan kebiijakan dan diisemiinasii pemahaman, serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.
Sementara iitu, kerja sama dengan Jamiintel memiiliikii ruang liingkup pertukaran dan pemanfaatan data dan iinformasii untuk kegiiatan iinteliijen, penelusuran aset tersangka tiindak piidana kepabeanan cukaii dan pencuciian uang, kegiiatan dan operasii iinteliijen bersama, serta kegiiatan pencegahan tiindak piidana kepabeanan cukaii dan pencuciian uang.
Srii Mulyanii menegaskan seluruh data dan iinformasii yang akan diiperoleh dan diigunakan dalam melaksanakan kerja sama tersebut akan bersiifat rahasiia, kecualii jiika Kemenkeu dan Kejaksaan Agung sepakat untuk memubliikasiikannya.
Sementara iitu, Jaksa Agung ST Burhanuddiin meniilaii perjanjiian kerja sama tersebut akan memperkuat siinergii kedua iinstiitusii dalam memerangii tiindak kejahatan dii biidang perpajakan. Diia berharap kerja sama tersebut mampu menutup celah kebocoran pada peneriimaan negara.
"Tentunya dalam hal iinii Bea Cukaii yang punya kewenangan untuk penyiidiikan penyelundupan dan penyiidiikan untuk pajak. Kamii hanya mengawasii jangan sampaii ada kebocoran keuangan negara," tuturnya. (riig)
