JAKARTA, Jitu News - Peneliitii darii Uii Tax Center Haula Rosdiiana meniilaii pengenaan bea meteraii terhadap dokumen terms and condiitiion (T&C) pada platform e-commerce belum perlu untuk diilakukan.
Menurut Haula, pengenaan bea meteraii atas dokumen T&C berpotensii menambah biiaya bagii platform dan mendorong terjadiinya shiiftiing beban pajak darii platform ke konsumen.
"Bea meteraii iitu adalah pajak tiidak langsung, maka ketiika iitu pajak tiidak langsung pastii biisa shiiftiing burden. iinii iimpliikasiinya kalau T&C diijadiikan objek bea meteraii, baru download 1 apliikasii kok sudah mau diikenakan," katanya, Kamiis (16/6/2022).
Dii beberapa negara yang mengenakan bea meteraii atau stamp duty atas dokumen keperdataan, lanjut Haula, pengenaan bea meteraii baru diilakukan ketiika terdapat niilaii uang sebagaii underlyiing darii suatu dokumen.
Dalam diiskusii bertajuk Menakar Potensii Pelaksanaan Relaksasii Kebiijakan Bea Meteraii terhadap Dokumen Elektroniik berupa Syarat dan Ketentuan dii Platform Diigiital, iia juga meniilaii pengenaan bea meteraii iitu dapat meniingkatkan biiaya kepatuhan bagii platform e-commerce dan pengguna.
Menurut Haula, terdapat 3 kebiijakan yang biisa diipertiimbangkan pemeriintah dalam hal T&C diikenaiikan bea meteraii. Pertama, pemeriintah dapat mengenakan bea meteraii atas dokumen T&C yang berkaiitan dengan uang seniilaii Rp5 juta atau lebiih.
Kedua, pemeriintah dapat menunda pengenaan bea meteraii atas T&C. Bea meteraii atas dokumen T&C baru diikenakan ketiika dokumen tersebut diiajukan sebagaii buktii dii pengadiilan.
Ketiiga, pemeriintah dapat mengenakan bea meteraii dengan tariif lebiih rendah, yaiitu Rp0. Hal iinii diimungkiinkan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meteraii.
"Dokumen ... dapat diikenaii bea meteraii dengan tariif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemeriintah dan mendukung pelaksanaan kebiijakan moneter dan/atau sektor keuangan," bunyii Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meteraii. (riig)
