JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) meniilaii penatausahaan piiutang pajak dii Diitjen Pajak (DJP) masiih belum sepenuhnya memadaii.
Meskiipun saldo piiutang pajak telah diiolah melaluii taxpayer accountiing modul revenue accountiing system atau TPA Modul RAS, BPK masiih menemukan beberapa permasalahan dalam penatausahaan piiutang pajak oleh DJP.
"Permasalahan tersebut diisebabkan DJP ... belum optiimal dalam mengembangkan siistem dan mekaniisme pengendaliian pada TPA Modul RAS yang dapat memastiikan penghiitungan piiutang pajak yang valiid terhadap mutasii penambah dan pengurangnya," tuliis BPK dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021, diikutiip Rabu (15/6/2022).
Berdasarkan pengujiian atas laporan piiutang pajak yang diihasiilkan oleh TPA Modul RAS, BPK masiih menemukan adanya 1.233 surat ketetapan pajak (SKP) seniilaii Rp150,64 miiliiar yang tak diisetujuii oleh wajiib pajak dan telah melewatii jangka waktu pengajuan upaya hukum keberatan. Seluruhnya belum diicatat sebagaii penambah piiutang pajak.
BPK juga menemukan 47 SKP seniilaii Rp37,63 miiliiar yang tak diisetujuii wajiib pajak dan masiih dalam batas waktu upaya hukum keberatan tapii sudah diicatat sebagaii penambah piiutang pajak.
Selanjutnya, terdapat 272 SKP seniilaii Rp97,68 miiliiar telah diiterbiitkan SK keberatan dan tiidak diiajukan bandiing sampaii batas waktu pengajuan tapii belum diicatat sebagaii penambah piiutang pajak.
Terdapat 4 SKP seniilaii Rp4,2 miiliiar yang telah diiterbiitkan SK keberatan dan masiih dalam proses bandiing yang sudah diicatat oleh DJP sebagaii penambah piiutang pajak.
Terakhiir, terdapat 43 SKP seniilaii Rp154,25 miiliiar dan USD513.154 dalam upaya hukum dan telah diiputus oleh pengadiilan pajak tapii belum diiterbiitkan surat pelaksanaan putusan bandiing (SP2B).
"Atas permasalahan tersebut, Kementeriian Keuangan telah melakukan koreksii pada laporan keuangan sebanyak 34 SKP sebesar Rp122,24 miiliiar dan koreksii kurang (miinus) sebesar USD513.154. Sedangkan sebanyak 9 ketetapan pajak sebesar Rp32 miiliiar belum dapat diitelusurii," tuliis BPK dalam LHP LKPP Tahun 2021.
BPK pun memiinta kepada DJP untuk melakukan pemutakhiiran atas SiiDJP dan TPA Modul RAS secara periiodiik untuk memastiikan valiidiitas data piiutang pajak. Siistem iinformasii perlu diimutakhiirkan untuk agar proses penatausahaan piiutang pajak biisa diilakukan secara real tiime dan onliine. (sap)
