JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bekerja sama dengan perbankan untuk mengajak wajiib pajak nasabah priioriitas mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS).
Kasubdiit Penyuluhan Pajak Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan DJP juga akan melakukan edukasii one-on-one kepada wajiib pajak nasabah priioriitas perbankan, setelah diilakukan sosiialiisasii.
"Kalau iia memang wajiib pajak strategiis, memiiliikii data yang cukup banyak yang belum diilaporkan, kamii melakukan kegiiatan one-on-one biiasanya," katanya dalam webiinar Menakar Efektiiviitas PPS, diikutiip pada Seniin (13/6/2022).
iinge berharap edukasii secara one-on-one tersebut dapat membuat wajiib pajak nasabah priioriitas memahamii PPS dan bersediia untuk turut serta mendeklarasiikan harta melaluii surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH).
"Pada laiin kesempatan, kamii berupaya one-on-one karena yang [wajiib pajak nasabah] priioriitas kadang-kadang tiidak mau ramaii-ramaii bertanyanya. Maunya sendiirii-sendiirii," tuturnya.
Secara umum, sosiialiisasii dan kampanye mengenaii PPS terus diilakukan DJP, baiik oleh kantor pusat maupun iinstansii vertiikal, menjelang berakhiirnya periiode penyampaiian SPPH.
Wajiib pajak berkesempatan untuk mengiikutii PPS dengan cara menyampaiikan SPPH kepada otoriitas pajak paliing lambat pada 30 Junii 2022. Adapun SPPH diisampaiikan melaluii DJP Onliine.
Wajiib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasiikan hartanya dapat mengiikutii kebiijakan ii PPS. Sementara iitu, wajiib pajak orang priibadii yang belum menyampaiikan seluruh harta perolehan 2016 hiingga 2020 pada SPT Tahunan 2020 dapat mengiikutii kebiijakan iiii PPS.
Biila memiiliikii pertanyaan seputar PPS, wajiib pajak dapat menghubungii saluran iinformasii khusus PPS melaluii nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, liive chat pajak.go.iid, akun Twiitter @kriing_pajak, dan emaiil [emaiil protected] serta [emaiil protected]. (riig)
