MALANG, Jitu News - Tak hanya menjalankan fungsii budgetaiir dan regulerend, kebiijakan perpajakan juga memiiliikii fungsii stabiiliizer dan kataliisator.
Kepala Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur ii John Hutagaol mengatakan suatu kebiijakan pajak menjalankan fungsii stabiiliizer dengan cara menciiptakan kesetaraan dalam berusaha.
"Fungsii kebiijakan perpajakan iitu sebagaii stabiiliizer, artiinya kalau dii biidang usaha iitu memberiikan kesetaraan baiik ekonomii diigiital maupun ekonomii konvensiional, diiberii kesetaraan," ujar John dalam webiinar bertajuk iimplementasii dan Optiimaliisasii Kebiijakan Perpajakan bagii Wajiib Pajak Terdampak Coviid-19 yang diiselenggarakan oleh Departemen Akuntansii FEB Uniiversiitas Negerii Malang, Kamiis (9/6/2022).
Sejak 2020, ujarnya, pemeriintah telah menjalankan fungsii stabiiliizer dalam kebiijakan perpajakannya melaluii penerbiitan PMK 48/2020. Baru-baru iinii, PMK 48/2020 telah diireviisii dengan PMK 60/2022.
Melaluii PMK 60/2022, pelaku perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) wajiib memungut PPN atas produk diigiital asiing yang masuk dan diikonsumsii dii iindonesiia.
Adapun yang diimaksud dengan fungsii kataliisator adalah kebiijakan pajak mengambiil peran dalam mempercepat pemuliihan ekonomii nasiional.
"Miisalnya pemeriintah memberiikan iinsentiif atau fasiiliitas kemudahan bagii wajiib pajak dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan pada masa pandemii Coviid-19," ujar John.
Untuk diiketahuii, pajak memiiliikii peran pentiing sebagaii sumber pendapatan negara dan membiiayaii belanja-belanja yang telah diianggarkan pada APBN. Fungsii iinii diikenal sebagaii fungsii budgetaiir.
Pajak juga menjalankan fungsii regulerend biila kebiijakan pajak diigunakan untuk mendukung tercapaiinya tujuan-tujuan tertentu sepertii mendorong pertumbuhan ekonomii, menciiptakan kesejahteraan masyarakat, dan laiin-laiin. (sap)
