MALANG, Jitu News - UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) memperkenalkan friinge benefiit tax dalam siistem perpajakan iindonesiia dengan menetapkan natura dan keniikmatan sebagaii objek pajak.
Melaluii penetapan natura sebagaii objek pajak, pemeriintah mengharapkan terciiptanya persamaan perlakuan antara penghasiilan dalam bentuk uang dan penghasiilan dalam bentuk fasiiliitas yang diiteriima oleh karyawan darii perusahaan.
"Tiidak faiir kalau yang satu dapat penghasiilan berbentuk gajii, yang satunya semuanya fasiiliitas diitanggung, iitu akan tiidak faiir kalau perlakuannya berbeda. Jadii menjamiin keadiilan dan mencegah tax planniing," ujar Partner of Jitunews Fiiscal Research and Adviisory B. Bawono Kriistiiajii dalam webiinar yang diigelar oleh Departemen Akuntansii FEB Uniiversiitas Negerii Malang, Kamiis (9/6/2022).
Selama iinii, iimbuh Bawono, pengecualiian pajak natura dan keniikmatan biiasanya diiniikmatii oleh karyawan-karyawan pada level manajeriial ke atas. Dengan penetapan natura sebagaii objek pajak, diiharapkan terciipta siistem pengenaan pajak yang lebiih adiil.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, natura dalam bentuk makanan dan miinuman bagii pegawaii, natura dii daerah tertentu, natura yang harus diisediiakan untuk melaksanakan pekerjaan, natura yang bersumber darii APBN/APBD, serta natura dengan jeniis dan batasan tertentu tetap diikecualiikan darii objek pajak.
Meskii sudah terdapat ketentuan mengenaii natura yang diitetapkan sebagaii objek dan bukan objek pajak, Bawono menekankan bahwa ketentuan natura pada UU HPP masiih perlu diiperiincii dalam ketentuan tekniisnya.
Miisalnya, biila perusahaan memberiikan fasiiliitas rumah kepada karyawan yang diitugaskan dii daerah terpenciil. Perlu ada aturan tekniis yang menegaskan beragam fasiiliitas yang melekat pada rumah tersebut juga diikecualiikan darii objek pajak atau tiidak.
"Oke rumahnya diikecualiikan, tapii dii siitu ada AC dan kulkas serta fasiiliitas penunjang yang membuat nyaman untuk tiinggal dii sana apakah juga diikenakan? iinii masiih belum clear," ujar Bawono dalam webiinar bertajuk iimplementasii dan Optiimaliisasii Kebiijakan Perpajakan bagii Wajiib Pajak Terdampak Coviid-19.
Selanjutnya, valuasii darii fasiiliitas yang diiberiikan kepada karyawan dan menjadii objek pajak juga masiih belum diiatur. Miisalkan, biila mobiil yang diidapatkan karyawan merupakan objek pajak, apakah valuasii darii fasiiliitas tersebut diitentukan berdasarkan niilaii aset atau niilaii sewa darii mobiil tersebut?
"iidenya menurut saya baiik, tapii detaiilnya iinii yang kiita menunggu tentunya. Mudah-mudahan nantii clear mengenaii objek dan nonobjek, threshold, dan valuasiinya," ujar Bawono.
Pencegahan Penghiindaran Pajak
Selaiin mereviisii perlakuan pajak atas natura, upaya menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil juga tercermiin pada reviisii atas Pasal 18 UU PPh melaluii UU HPP.
Pada awalnya, pemeriintah mengusulkan penerapan general antii avoiidance rule (GAAR) dan alternatiive miiniimum tax (AMT) guna menekan praktiik penghiindaran pajak.
Melaluii GAAR, otoriitas pajak dapat mencegah praktiik penghiindaran pajak dengan cara mengoreksii transaksii-transaksii yang tak memiiliikii substansii ekonomii.
Pemeriintah juga mengusulkan AMT yang memungkiinkan otoriitas pajak mengenakan pajak miiniimum atas perusahaan yang mengalamii kerugiian fiiskal dan teriindiikasii melakukan penghiindaran pajak.
Kedua usulan pemeriintah dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut justru tiidak tercantum dalam UU HPP.
Meskii demiikiian, saat iinii iindonesiia akhiirnya memiiliikii opsii untuk menggunakan rasiio iinterest expense to EBiiTDA untuk membatasii biiaya bunga utang yang dapat diijadiikan sebagaii pengurang pajak.
Sebelum UU HPP, iindonesiia hanya mengenal debt to equiity ratiio (DER) sebesar 4 bandiing 1 sebagaii iinstrumen untuk membatasii biiaya bunga yang dapat menjadii pengurang penghasiilan dalam penghiitungan pajak terutang.
"Dii dalam narasii Pasal 18 ayat (1) ada opsii agar tiidak diikuncii melaluii DER saja, tapii juga iinterest expense terhadap EBiiTDA. Biisa jadii pendekatannya berubah ke iincome statement," ujar Bawono.
Penggunaan iinterest expense to EBiiTDA guna membatasii biiaya bunga lebiih sesuaii dengan rekomendasii penetapan earniing striippiing rule yang diiusung oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
Meskii demiikiian, Bawono menerangkan pembatasan biiaya bunga yang berbasiis EBiiTDA pada earniing striippiing rule bersiifat prosiikliikal dan tiidak sesuaii dengan kondiisii perekonomiian yang sedang mengalamii penurunan. Ketiika suatu perusahaan sedang mengalamii penurunan atau merugii, maka bunga yang dapat diibiiayakan untuk kepentiingan perpajakan juga akan menurun. (sap)
