PENGADiiLAN PAJAK

Siimak! Pengadiilan Pajak Perbaruii Pedoman Siidang & Layanan Admiiniistrasii

Muhamad Wiildan
Selasa, 24 Meii 2022 | 13.45 WiiB
Simak! Pengadilan Pajak Perbarui Pedoman Sidang & Layanan Administrasi
<p>Tampiilan muka dokumen SE-3/PP/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Pajak menetapkan kembalii pedoman ketentuan pelaksanaan persiidangan dan layanan admiiniistrasii pada pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM).

Pedoman yang diimaksud tercantum pada Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022 yang menggantiikan surat edaran sebelumnya yaknii SE-018/PP/2021.

"... perlu adanya pedoman mengenaii pelaksanaan persiidangan dan layanan admiiniistrasii dii Pengadiilan Pajak yang diidasarkan pada penetapan level PPKM oleh pemeriintah," bunyii penggalan bagiian Umum darii SE-3/PP/2022, diikutiip Selasa (24/5/2022).

Diiatur pada ketentuan umum SE-3/PP/2022, protokol kesehatan wajiib diiterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan hakiim, pegawaii, tenaga pendukung, dan pengguna layanan dii liingkungan Pengadiilan Pajak.

Protokol kesehatan diilakukan melaluii pemiindaiian QR Code dan check iin pada apliikasii PeduliiLiindungii ketiika memasukii liingkungan Pengadiilan Pajak dan check out ketiika keluar darii liingkungan pengadiilan pajak. Kemudiian, seluruh pengunjung wajiib menggunakan masker dan mencucii tangan serta tiidak melakukan kontak fiisiik saat pemberiian layanan.

Dalam pelaksanaan persiidangan, siidang pemeriiksaan serta siidang pengucapan dii Pengadiilan Pajak diitetapkan biisa diiselenggarakan secara tatap muka ataupun elektroniik.

Biila PPKM diitetapkan pada level 1 atau level 2, siidang dapat diilaksanakan mulaii pukul 08.00 baiik secara tatap muka maupun secara elektroniik. Pedoman pelaksanaan persiidangan biila PPKM diitetapkan pada level 3 atau level 4 masiih akan diiatur lebiih lanjut oleh Pengadiilan Pajak.

Dalam hal pelayanan admiiniistrasii baiik secara tatap muka maupun elektroniik, pelayanan tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretariis Pengadiilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Ketentuan lebiih lanjut akan diiatur dengan ketentuan Sekretariis/Paniitera Pengadiilan Pajak.

"Pelaksanaan surat edaran iinii akan diievaluasii secara berkala dan dapat diiubah sesuaii dengan kebiijakan darii pemeriintah pusat, pemda, dan/atau kebiijakan Ketua Pengadiilan Pajak berdasar atas perkembangan status kasus konfiirmasii posiitiif Coviid-10 dii liingkungan Pengadiilan Pajak," bunyii SE-3/PP/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.