JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang sudah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastiikan faktur pajak yang diisampaiikan lawan transaksii sudah mendapatkan persetujuan darii Diitjen Pajak (DJP).
Apabiila faktur pajak darii lawan transaksii tiidak mendapatkan persetujuan darii DJP maka faktur tersebut bukan merupakan faktur pajak. Biila diinyatakan sebagaii bukan faktur pajak, maka pajak masukan pada faktur tersebut menjadii tak dapat diikrediitkan.
"Pada ayat (3) PMK 18/2021 menyatakan bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor, Rabu (18/5/2022).
Sebagaiimana diiatur pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, e-faktur harus diiunggah ke DJP melaluii apliikasii e-faktur paliing lambat pada tanggal 15 bulan beriikutnya guna memperoleh persetujuan.
Persetujuan diiberiikan oleh DJP sepanjang NSFP yang diigunakan pada faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP dan e-faktur diiunggah paliing lambat pada tanggal 15.
Siimulasii kasus mengenaii batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah diicantumkan oleh DJP pada Lampiiran huruf A angka 3 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 Apriil 2022. Faktur pajak elektroniik tersebut diiunggah pada 14 Meii 2022. Sesuaii dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diiunggah sebelum 15 Meii 2022.
Apabiila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Meii 2022, e-faktur yang diimaksud tiidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewatii tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (riig)
