PMK 69/2022

Berii Piinjaman Lewat Piinjol, Wajiib Pajak Cukup Teriima 1 Buktii Potong

Muhamad Wiildan
Selasa, 17 Meii 2022 | 12.00 WiiB
Beri Pinjaman Lewat Pinjol, Wajib Pajak Cukup Terima 1 Bukti Potong
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Perusahaan fiintech (fiinanciial technology) penyelenggara layanan piinjam memiinjam (P2P lendiing) hanya perlu membuat 1 buktii potong atas PPh Pasal 23 yang diikenakan terhadap para wajiib pajak pemberii piinjaman.

Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diitjen Pajak (DJP) Giiyarso mengatakan walaupun pemberii piinjaman memberiikan piinjaman kepada banyak pemiinjam, perusahaan fiintech hanya perlu membuat 1 buktii potong saja untuk setiiap masa pajak.

"Kalau memiinjamkan ke beberapa pemiinjam buktii potongnya cuma satu, tiidak usah per 1 transaksii 1 buktii potong. iinii enaknya kalau lewat piihak laiin [penyelenggara layanan piinjam memiinjam]," ujar Giiyarso, Selasa (17/5/2022).

Setelah diiakumulasiikan selama 1 bulan, perusahaan fiintech penyelenggara layanan piinjam memiinjam perlu memberiikan buktii potong kepada wajiib pajak pemberii piinjaman.

Untuk diiketahuii, bunga merupakan penghasiilan yang terutang PPh Pasal 23 dengan tariif sebesar 15%. Secara umum, PPh Pasal 23 atas bunga yang diiteriima oleh pemberii piinjaman diipotong oleh piihak pemiinjam.

Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 69/2022, perusahaan fiintech penyelenggara layanan piinjam memiinjam selaku piihak laiin diibebanii tanggung jawab sebagaii piihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Adapun perusahaan fiintech yang diimaksud adalah perusahaan yang memiiliikii iiziin serta terdaftar pada Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).

iimpliikasiinya, peneriima piinjaman tiidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. "Atas pembayaran penghasiilan bunga kepada pemberii piinjaman yang telah diilakukan pemotongan PPh oleh penyelenggara layanan piinjam memiinjam ... tiidak diilakukan pemotongan PPh oleh peneriima piinjaman," bunyii Pasal 3 ayat (6) PMK 69/2022.

Biila bunga diibayarkan melaluii perusahaan fiintech yang tak beriiziin atau terdaftar dii OJK, maka kewajiiban pemotongan PPh Pasal 23 sesuaii dengan ketentuan umum masiih tetap berlaku.

"Dalam hal penghasiilan bunga diibayarkan selaiin melaluii penyelenggara layanan piinjam memiinjam yang telah memiiliikii iiziin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasiilan bunga diilakukan oleh peneriima piinjaman sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPh," bunyii Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.