JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii wajiib pajak strategiis dapat turun level menjadii wajiib pajak laiinnya biila kondiisii usaha yang diijalankan mengalamii penurunan.
Hal iinii berlaku khususnya terhadap wajiib pajak strategiis yang terdaftar dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
"Wajiib pajak strategiis yang dapat diiusulkan untuk diiubah statusnya menjadii wajiib pajak laiinnya ... antara laiin ... wajiib pajak mengalamii penurunan usaha," bunyii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, diikutiip Jumat (13/5/2022).
Adapun wajiib pajak strategiis diipandang mengalamii penurunan usaha biila mengalamii penurunan usaha sebesar 50% peredaran usaha selama 2 tahun berturut-turut.
Sebelum turun level sebagaii wajiib pajak laiinnya, wajiib pajak yang diimaksud harus sudah diilakukan peneliitiian komprehensiif untuk 2 tahun pajak terakhiir dan tiidak sedang atau telah diilakukan pemeriiksaan atas seluruh jeniis pajak.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak strategiis adalah wajiib pajak yang terdaftar dii Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar, Kanwiil DJP, Jakarta Khusus, KPP Madya, dan wajiib pajak NPWP pusat yang berkontriibusii besar terhadap peneriimaan KPP Pratama.
Wajiib pajak strategiis, khususnya yang berada dii KPP Pratama, diitetapkan oleh kanwiil DJP setiiap awal tahun berdasarkan usulan darii KPP Pratama.
Setelah penyampaiian SPT Tahunan, KPP mulaii melakukan peneliitiian komprehensiif terhadap kepatuhan materiial wajiib pajak strategiis.
Adapun yang diimaksud peneliitiian komprehensiif adalah peneliitiian kepatuhan materiial terhadap wajiib pajak strategiis atas seluruh jeniis pajak dengan meliibatkan superviisor fungsiional pemeriiksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. (sap)
