JAKARTA, Jitu News – Selaiin denda, sanksii bunga beriisiiko diikenakan terhadap wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh).
Riisiiko iitu muncul jiika ada kekurangan pembayaran pajak terutang. Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kekurangan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus diibayar lunas sebelum SPT PPh diisampaiikan.
“Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian SPT Tahunan, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (2b), diikutiip pada Selasa (10/5/2022).
Bunga diihiitung mulaii darii berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan sampaii dengan pembayaran. Sanksii admiiniistrasii berupa bunga tersebut diikenakan paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.
Tariif bunga per bulan yang diitetapkan menterii keuangan diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Siimak perkembangan tariif bunga per bulan dii siinii.
Adapun sesuaii dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta.
Pembayaran sanksii admiiniistrasii tersebut tiidak biisa langsung diilakukan oleh wajiib pajak. Pembayaran diilakukan setelah wajiib pajak mendapatkan Surat Tagiihan Pajak (STP) darii Diitjen Pajak (DJP).
“Surat Tagiihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar …, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus diibayar bertambah, harus diilunasii dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diiterbiitkan,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (3). (kaw)
