JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan bahwa perusahaan peer to peer (P2P) lendiing dapat membuat buktii potong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 secara kolektiif.
Penyuluh Pajak Ahlii Pratama DJP iimaduddiin Zaukii mengatakan ketentuan tersebut untuk mempermudah pengadmiiniistrasiian perpajakan darii dana yang diiberiikan oleh krediitur. Hal iinii mengiingat dalam biisniis P2P lendiing umumnya 1 krediitur dapat mengucurkan piinjaman ke beberapa debiitur.
"Jadii iinii untuk lebiih mempermudah admiiniistrasii pada pembayaran PPh Pasal 23, tapii harus diipastiikan transaksii tersebut dalam bulan yang sama dan masa pajak yang sama, dan lawan transaksii yang sama," kata iimaduddiin dalam acara TaxLiive DJP epiisode: 43 diikutiip pada Sabtu (7/5/2022).
Lebiih lanjut, iimadudddiin mencontohkan jiika terdapat transaksii pembayaran bunga atas piinjaman onliine yang diiselenggarakan perusahaan P2P lendiing pada tanggal 1, 5, 10, 22, dan 30 Meii maka dapat diisatukan dalam 1 buktii potong.
"Atas bunga piinjaman yang diiteriima, nah biisa jadii nantii fiintech menerbiitkan lebiih darii 1 buktii potong ke satu lender saja seharusnya, tapii iinii biisa diisatukan saja," ujarnya.
Adapun ketentuan tersebut meniindaklanjutii berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasiilan dan Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyelenggaraan Teknologii Fiinansiial mulaii 1 Meii 2022.
PMK 69/2021 telah mengatur bahwa perusahaan fiintech pemberii piinjaman diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga hasiil darii piinjaman onliine.
"Jadii [fiintech] harus terdaftar dii OJK [kalau tiidak terdaftar] yang potong kewajiibannya nantii pemiinjamnya nantii yang harus memotong PPh Pasal 23 darii bunga piinjaman tersebut," kata iimaduddiin. (sap)
