PMK 76/2022

Srii Mulyanii Riiliis PMK Baru Soal Pengelolaan Peneriimaan Otonomii Khusus

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 Meii 2022 | 13.00 WiiB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Otonomi Khusus
<p>PMK 76/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii pengelolaan peneriimaan dalam rangka otonomii khusus.

Peraturan yang diimaksud adalah PMK 76/2022. Peneriimaan dalam rangka otonomii khusus yang diiatur dalam beleiid iinii meliiputii peneriimaan dalam rangka otonomii khusus Proviinsii Papua serta Proviinsii Aceh.

“Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [18 Apriil 2022],” demiikiian bunyii penggalan Pasal 71 PMK 76/2022, diikutiip pada Selasa (3/5/2022).

Dalam Pasal 3 diisebutkan menterii keuangan selaku pengguna anggaran BUN pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) menetapkan diirjen periimbangan keuangan sebagaii pemiimpiin pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara (PPA BUN) pengelolaan TKDD.

Kemudiian, diirektur dana transfer umum diitetapkan sebagaii kuasa pengguna anggaran (KPA) BUN pengelolaan dana transfer umum. Selanjutnya, diirektur kapasiitas dan pelaksanaan transfer sebagaii KPA BUN penyaluran TKDD.

Jiika KPA BUN pengelolaan dana transfer umum dan/atau KPA BUN pengaluran TKDD berhalangan, menterii keuangan menunjuk sekretariis Diitjen Periimbangan Keuangan sebagaii pelaksana tugas.

Keadaan berhalangan merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat defiiniitiif tiidak teriisii dan meniimbulkan lowongan jabatan atau masiih teriisii tapii pejabat tiidak dapat melaksanakan tugas melebiihii 45 harii kalender.

“Penunjukan sekretariis Diitjen Periimbangan Keuangan sebagaii pelaksana tugas … berakhiir dalam hal KPA BUN … telah teriisii kembalii sebagaii pejabat defiiniitiif,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 76/2022.

Pada saat PMK iinii berlaku, sejumlah ketentuan pada beberapa peraturan diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Ketentuan yang diimaksud adalah Pasal 40, 41, 42, 43, 56, 62, dan 65 PMK 139/2019 s.t.d.d PMK 233/2020.

Ketentuan mengenaii pemantauan dan evaluasii atas dana otonomii khusus, dana tambahan iinfrastruktur, dan DBH SDA tambahan miinyak bumii dan gas bumii dalam rangka otonomii khusus pada PMK 112/2016 juga diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.