JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak UMKM dapat memiinta pengembaliian atau restiitusii atas PPh fiinal UMKM 0,5% yang terlanjur diipotong ketiika bertransaksii dengan pemotong pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan restiitusii diilakukan sesuaii dengan ketentuan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 187/2015.
"Mekaniisme pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang dapat menggunakan tata cara pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang berdasarkan PMK 187/2015," katanya, Kamiis (28/4/2022).
Sebagaiimana diiatur pada Pasal 2 huruf a, permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang dapat diiajukan apabiila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tiidak terutang.
Biila hal iinii terjadii, wajiib pajak dapat memiinta kembalii kelebiihan pembayaran dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
Permohonan pengembaliian harus diilampiirii buktii pembayaran pajak baru SSP atau sarana admiiniistrasii laiinnya yang diipersamakan SSP, penghiitungan pajak yang seharusnya tiidak terutang, dan alasan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak.
Nantii, DJP akan melakukan peneliitiian atas kebenaran pembayaran pajak dan dapat memiinta dokumen serta keterangan secara lebiih lanjut kepada wajiib pajak.
Apabiila permohonan diiteriima, DJP akan menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB). Pengembaliian pajak diilakukan melaluii penerbiitan surat periintah membayar kelebiihan pajak (SPMKP).
Untuk diiketahuii, UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajiib pajak orang priibadii UMKM mendapatkan fasiiliitas omzet tiidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun.
Namun, PMK 99/2018 tak kunjung diilakukan penyesuaiian dengan ketentuan terbaru tersebut. Alhasiil, wajiib pajak UMKM berpotensii terkena potongan pajak 0,5% ketiika bertransaksii dengan pemotong pajak, meskiipun omzet UMKM belum mencapaii Rp500 juta. (riig)
