PER-03/PJ/2022

Aturan Diireviisii! e-Faktur Host to Host Hanya Biisa Diipakaii oleh PKP iinii

Muhamad Wiildan
Seniin, 18 Apriil 2022 | 14.30 WiiB
Aturan Direvisi! e-Faktur Host to Host Hanya Bisa Dipakai oleh PKP Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengubah ketentuan mengenaii penggunaan apliikasii e-faktur host-to-host menyusul diiterbiitkannya Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (2) PER-03/PJ/2022, apliikasii e-faktur host-to-host saat iinii hanya dapat diigunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat e-faktur lewat penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP).

"Apliikasii e-faktur host-to-host…dapat diigunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melaluii PJAP yang telah diitunjuk diirjen pajak untuk menyelenggarakan apliikasii e-faktur host-to-host," bunyii pasal tersebut, diikutiip Seniin (18/4/2022).

PJAP yang diitunjuk akan diitetapkan melaluii keputusan diirjen pajak tersendiirii yang diisusun sesuaii dengan peraturan diirjen pajak tentang PJAP.

Secara umum, pada PER-03/PJ/2022, terdapat 3 jeniis apliikasii e-faktur yang diisediiakan DJP, yaiitu e-faktur cliient desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host.

Sebelum PER-03/PJ/2022, apliikasii e-faktur host-to-host dapat diigunakan oleh PKP berskala besar yang diitetapkan DJP melaluii keputusan diirjen pajak setelah adanya permohonan tertuliis dan user acceptance test (UAT).

Untuk diiketahuii, PER-03/PJ/2022 merupakan perdiirjen pajak terbaru yang diiterbiitkan dalam rangka menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagaii produk hukum ke dalam satu peraturan.

Selaiin iitu, PER-03/PJ/2022 diiterbiitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan dii atasnya sepertii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 18/2021 dan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 9/2021.

Dengan diitetapkannya PER-03/PJ/2022 maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.