JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah mengatur barang hasiil pertaniian tertentu (BHPT) yang diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) fiinal dengan tariif sebesar 1,1% darii harga jual per 1 Apriil 2022.
Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasiil Pertaniian Tertentu. Beleiid tersebut merupakan aturan pelaksana darii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
"Beleiid iinii berkomiitmen tetap memberiikan rasa keadiilan dan kepastiian hukum, serta menyederhanakan admiiniistrasii perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban bagii pengusaha yang menyerahkan barang hasiil pertaniian tertentu," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor dalam keterangannya, diikutiip pada Selasa (12/4/2022).
Lebiih lanjut, dalam bagiian lampiiran PMK 64/2022, terdapat daftar 41 BHPT yang diikenakan PPN Fiinal. Pertama, dalam liingkup komodiitas perkebunan antara laiin, kelapa sawiit, kakao, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kelapa, kapuk, rosella, kayumaniis, kiina, paniilii, niilam, jarak pagar, sereh, atsiirii, kapas, serta tanaman perkebunan dan sejeniisnya.
Kemudiian dalam liingkup tanaman pangan yaiitu padii, jagung, kacang-kacangan, dan umbii-umbiian. Lalu, komodiitii tanaman hiias dan obat mencakup tanaman hiias, tanaman potong, dan tanaman obat.
Selanjutnya, komodiitii dalam liingkup komodiitii hasiil hutan antara laiin, kayu, kelapa sawiit, dan karet. Terakhiir komodiitii hasiil hutan bukan kayu terdiirii atas bambu, rotan, gaharu, agathiis, shorea, kemiirii, dan tengkawang.
Dii siisii laiin, Neiilmaldriin menambahkan wajiib pajak terkaiit yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajiib menerbiitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT sebagaiimana ketentuan dalam PMK 64/2022. (sap)
