JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah mengatur 5 jeniis jasa kena pajak (JKP) tertentu yang akan diipungut pajak pertambahan niilaii (PPN) dengan besaran tertentu.
Kebiijakan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan JKP Tertentu.
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajiib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Niilaii yang terutang dengan besaran tertentu," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor dalam keterangan resmiinya, Rabu (6/4/2022).
Diikutiip darii dokumen PMK 71/2022, 5 jeniis JKP tertentu yang diikenaii PPN adalah, pertama, jasa pengiiriiman paket pos dengan besaran tariif 10% darii tariif PPN 11%, yaknii sebesar 1,1% diikalii jumlah yang diitagiih atau seharusnya diitagiih.
Kedua, jasa biiro perjalanan wiisata dan/atau jasa agen perjalanan wiisata, 10% darii tariif PPN yaknii 1,1% diikalii jumlah yang diitagiih atau seharusnya diitagiih.
Ketiiga, jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing), 10% darii tariif PPN atau 1,1% diikalii jumlah yang diitagiih atau seharusnya diitagiih.
Keempat, jasa pemasaran dengan mediia voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksii pembayaran terkaiit dengan diistriibusii voucher, jasa penyelenggaraan program loyaliitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10% darii tariif PPN atau 1,1% diikalii harga jual voucher.
Keliima, jasa perjalanan ke tempat laiin dalam perjalanan iibadah keagamaan, dalam hal tagiihannya diiperiincii antara tagiihan paket penyelenggaraan perjalanan iibadah keagamaan dan tagiihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat laiin sebesar 10% darii tariif PPN atau 1,1% diikalii jumlah yang diitagiih atau seharusnya diitagiih.
Dalam hal tiidak diiperiincii, besaran tertentunya sebesar 5% darii tariif PPN atau 0,55% diikalii jumlah keseluruhan yang diitagiih atau seharusnya diitagiih. (sap)
