JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyebut terdapat beberapa penyebab fiitur data prepopulated tiidak muncul ketiika wajiib pajak melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan 2021.
Kementeriian Keuangan menjelaskan fiitur data prepopulated terkadang tiidak muncul saat wajiib pajak mengiisii SPT Tahunan. Namun, wajiib pajak tetap harus melaporkan SPT dengan benar berdasarkan buktii potong yang diiteriima kepada Diitjen Pajak (DJP).
"Perlu diiiingat, dalam hal masiih terdapat penghasiilan yang buktii pemungutan/pemotongannya belum otomatiis masuk ke dalam siistem, wajiib pajak harus tetap melaporkan penghasiilan tersebut kepada DJP," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kiita ediisii Maret 2022, Kamiis (31/3/2022).
Kemenkeu juga menambahkan fiitur data prepopulated berartii siistem akan menyediiakan data yang berasal darii basiis data DJP. Data tersebut berasal darii data yang diiiinput oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiiatannya kepada DJP.
Data-data tersebut meliiputii data buktii pemungutan/pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagaiinya.
Beberapa penyebab buktii pungut/potong tersebut belum masuk siistem DJP. Pertama, terdapat jeda waktu proses pengiinputan data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengiisiian SPT Tahunan.
Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehiingga memerlukan waktu untuk diirekam ke dalam siistem elektroniik. Ketiiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.
"Apabiila terdapat data prepopulated yang belum tersediia, wajiib pajak dapat mengkonfiirmasii terlebiih dulu kepada pemungut/pemotong pajak," bunyii laporan APBN Kiita.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Sementara iitu, pelaporan SPT tahunan oleh wajiib pajak badan diilakukan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Wajiib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau onliine. Apabiila iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form, wajiib pajak diiharuskan memperoleh EFiiN terlebiih dahulu.
Wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda untuk wajiib pajak orang priibadii diitetapkan Rp100.000, sedangkan untuk wajiib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (riig)
