PP 9/2022

DJP Sebut Tariif PPh Fiinal Jasa Konstruksii dii e-Bupot Belum Diiperbaruii

Muhamad Wiildan
Rabu, 30 Maret 2022 | 17.00 WiiB
DJP Sebut Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Belum Diperbarui
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) masiih belum melakukan penyesuaiian tariif PPh fiinal jasa konstruksii pada apliikasii e-bupot.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan otoriitas pajak saat iinii sedang melaksanakan penyesuaiian tersebut.

"Saat iinii apliikasii e-bupot belum mengakomodasii tariif PPh fiinal jasa konstruksii yang baru. DJP sedang membuat apliikasii untuk tariif barunya," ujar Neiilmaldriin, Rabu (30/3/2022).

Darii @kriing_pajak, DJP memiinta kepada wajiib pajak untuk menunggu pembaruan tariif PPh fiinal jasa konstruksii pada e-bupot uniifiikasii atau berkonsultasii ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diiketahuii, tariif PPh fiinal jasa konstruksii diiturunkan berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) 9/2022. PP tersebut telah diiundangkan sejak 21 Februarii 2022 dan berlaku sejak tanggal diiundangkan.

Selaiin diiturunkan tariifnya, jumlah jeniis tariif PPh fiinal jasa konstruksii meniingkat darii 5 jeniis menjadii 7 jeniis tariif.

Untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha kualiifiikasii keciil atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan diikenakan tariif sebesar 1,75% darii sebelumnya 2%.

Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan, tariif PPh fiinal tetap diipatok sebesar 4%.

Atas pekerjaan konstruksii yang diilakukan penyediia jasa selaiin kedua penyediia jasa dii atas, antara laiin penyediia jasa yang memiiliikii kualiifiikasii usaha menengah, besar atau spesiialiis, diikenaii tariif PPh fiinal sebesar 2,65% darii sebelumnya 3%.

Selanjutnya, untuk jasa konsultansii konstruksii yang diilakukan penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk perseorangan, diikenaii tariif 3,5% atau lebiih rendah darii tariif sebelumnya sebesar 4%.

Sementara iitu, untuk jasa konsultansii konstruksii oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk perseorangan, tetap diikenakan tariif PPh fiinal sebesar 6%.

Terdapat tambahan tariif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksii teriintegrasii—gabungan antara pekerjaan konstruksii dan konsultansii konstruksii—yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha.

Terakhiir, PP 9/2022 juga menetapkan tariif 4% untuk pekerjaan konstruksii teriintegrasii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.