JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah memberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas pengadaan vaksiin dan alat kesehatan atau barang seniilaii Rp1,04 triiliiun sampaii dengan Februarii 2022.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan iinsentiif tersebut diiberiikan untuk memastiikan ketersediiaan obat dan alat kesehatan dii tengah pandemii Coviid-19. Menurutnya, tren pemanfaatan iinsentiif mulaii menurun sejalan dengan penurunan kasus Coviid-19.
"Meskiipun jumlahnya mulaii menurun, tetapii tetap kiita beriikan, terutama untuk alat-alat kesehatan yang berhubungan dengan pandemii," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, diikutiip pada Selasa (29/3/2022).
Srii Mulyanii menuturkan pemeriintah tetap memberiikan iinsentiif fiiskal dii biidang kepabeanan dan cukaii untuk meliindungii masyarakat darii Coviid-19.
Diia memeriincii fasiiliitas fiiskal untuk iimpor vaksiin mencapaii Rp712 miiliiar, yang diiberiikan atas iimpor seniilaii Rp3,49 triiliiun. Vaksiin yang diiiimpor iitu sebanyak 47,48 juta dosiis jadii.
Pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas untuk iimpor alat kesehatan mencapaii Rp161 miiliiar dengan niilaii iimpor seniilaii Rp750 miiliiar. Jeniis alat kesehatan yang banyak diiiimpor, antara laiin PCR test kiit, obat antiiviirus, dan oksiigen.
Menurut Srii Mulyanii, fasiiliitas kepabeanan tiidak hanya diiberiikan untuk menanganii Coviid-19, tetapii juga membantu pemuliihan duniia usaha yang terdampak pandemii. Realiisasii tambahan iinsentiif untuk kawasan beriikat dan fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) mencapaii Rp174 miiliiar.
"Sekarang masiih berjalan, namun kiita liihat trennya akan menurun," ujar menkeu.
Srii Mulyanii sebelumnya telah memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak atas barang yang diibutuhkan untuk penanganan Coviid-19 pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 226/2021, iinsentiif yang diibutuhkan dalam penanganan pandemii Coviid-19 diiberiikan dalam bentuk pajak pertambahan niilaii (PPN) dan PPh Pasal 22 iimpor tiidak diipungut.
iinsentiif PPN diiberiikan kepada piihak tertentu atas iimpor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiirii atas badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan/atau piihak laiin; iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19.
Kemudiian, wajiib pajak yang memperoleh vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19.
Sementara iitu, iinsentiif PPh berlaku pada iinstansii pemeriintah berkenaan dengan pembayaran atas pembeliian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembeliian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam biidang usaha iindustrii farmasii atas penjualan hasiil produksiinya kepada diistriibutor dii dalam negerii sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan. (riig)
