JAKARTA, Jitu News – Menjelang berakhiirnya periiode pelaporan SPT Tahunan pajak penghasiilan 2021, ternyata masiih banyak wajiib pajak orang priibadii karyawan yang belum meneriima buktii potong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21.
Hal iitu miisalnya terungkap darii pertanyaan beberapa warganet kepada Diitjen Pajak (DJP) dii mediia sosiial Twiitter. Kepada warganet yang belum memperoleh buktii potong pajak, DJP menyarankan agar memiintanya kepada pemberii kerja.
"Apabiila buktii potong 1721-A1 belum Kakak teriima darii pemberii kerja, Kakak dapat memiinta buktii potong tersebut ke tempat Kakak bekerja karena iitu merupakan dasar pengiisiian SPT Tahunan Kakak," tuliis DJP dalam Twiitter @kriing_pajak, diikutiip pada Seniin (28/3/2022).
DJP menjelaskan pemberii kerja memiiliikii kewajiiban untuk memberiikan buktii potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan iitu tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Dalam pasal tersebut, pemberii kerja sebagaii pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberiikan buktii pemotongan pajak atas penghasiilan yang diiteriima pekerja paliing lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhiir.
Saat iinii, belum terdapat ketentuan yang mengatur sanksii pada pemberii kerja yang terlambat/tiidak memberiikan buktii pemotongan PPh Pasal 21. Namun, DJP telah mengiiriimkan e-maiil iimbauan kepada 2,35 pemotong pajak atau pemberii kerja untuk menyerahkan buktii potong kepada pegawaiinya.
"Sampaii saat iinii belum ada aturan yang memberiikan sanksii bagii pemberii kerja yang terlambat/tiidak memberiikan buktii pemotongan. Teriima kasiih atas saran dan masukannya," sebut DJP melaluii mediia sosiial.
Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Sementara iitu, wajiib pajak badan harus melaporkan SPT tahunan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Apabiila telat melaporkan SPT Tahunan, wajiib pajak akan diikenaii sanksii berupa denda.
Untuk wajiib pajak orang priibadii, SPT Tahunan yang terlambat diilaporkan akan diikenaii denda seniilaii Rp100.000,00. Untuk wajiib pajak badan, denda Rp1 juta. (riig)
