JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masiih menyiiapkan peraturan yang diiperlukan untuk mengenakan pajak atas aset kriipto.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) Kemendag iindrasarii Wiisnu Wardhana mengatakan regulasii tentang pajak diiperlukan seiiriing dengan transaksii aset kriipto yang bertumbuh.
Saat iinii, lanjutnya, rencana pengenaan pajak atas aset kriipto tersebut masiih diibahas bersama dengan Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan.
"Untuk pengaturan pajaknya, kamii sedang berdiiskusii dengan BKF," katanya dalam rapat bersama Komiisii Vii DPR, diikutiip pada Miinggu (27/3/2022).
iindrasarii menuturkan pasar kriipto iindonesiia terus menunjukkan peniingkatan secara siigniifiikan dalam beberapa waktu terakhiir. Hiingga Februarii 2022, transaksii aset kriipto tercatat sudah mencapaii Rp83,8 triiliiun.
Darii siisii jumlah pelanggan, angkanya telah menembus 12,4 juta iinvestor. Jumlah tersebut naiik 11% diibandiingkan dengan posiisii akhiir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta iinvestor.
Untuk iitu, iindrasarii berpandangan pembentukan kelembagaan perdagangan aset kriipto sudah makiin diibutuhkan. Miisalnya bursa aset kriipto, lembaga kliiriing berjangka, pengelola tempat penyiimpanan, pedagang fiisiik aset kriipto, serta bank penyiimpan.
"Saat iinii, entiitas yang sudah ada adalah calon pedagang aset kriipto, dii mana telah ada 18 calon pedagang fiisiik aset kriipto yang terdaftar dii Bappebtii," ujarnya.
Wakiil Menterii Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya menyatakan pengaturan tentang pajak atas aset kriipto akan diiberlakukan setelah bursanya terbentuk. Rencananya, pajak atas aset kriipto akan berlaku secara fiinal. (riig)
