UU HARMONiiSASii PERATURAN PERPAJAKAN

iikut PPS Atau Betulkan SPT, Lebiih Untung Mana? iinii Kata Diirjen Pajak

Muhamad Wiildan
Jumat, 18 Maret 2022 | 17.15 WiiB
Ikut PPS Atau Betulkan SPT, Lebih Untung Mana? Ini Kata Dirjen Pajak
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo&nbsp;dalam acara Sosiialiisasii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dii Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022).</p>

PALEMBANG, Jitu News - Wajiib pajak sesungguhnya biisa saja memiiliih untuk melaporkan harta yang belum diiungkapkan melaluii pembetulan surat pemberiitahuan (SPT) ketiimbang memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajiib pajak yang memiiliih untuk melakukan pembetulan SPT maka pemeriiksaan ke depan diilakukan sesuaii dengan ketentuan umum, yaiitu atas penghasiilan yang pajaknya belum atau kurang diibayar.

"Cuma kalau nantii ketemu enggak iikut PPS, yang kamii kenakan bukan atas hartanya, [tetapii atas] penghasiilannya," katanya dalam acara Sosiialiisasii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dii Sumatera Bagiian Selatan, Jumat (18/3/2022).

Biila wajiib pajak mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS), lanjut Suryo, pajak diikenakan atas harta yang diideklarasiikan oleh wajiib pajak sendiirii.

"Jadii kalau enggak iikut PPS berartii kiita mengiikutii reziim normal PPh. Kalau iikut PPS yang kiita iikutii adalah ada enggak yang belum terlaporkan, jadii agak beda," tuturnya.

Pada akhiirnya, sambung Suryo, PPS akan lebiih menguntungkan wajiib pajak diibandiingkan dengan membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum.

"Biiasanya lebiih banyak penghasiilan yang diiteriima dariipada harta yang tersiisa. Penghasiilan bersiih Rp5 miiliiar, apakah harta bersiihnya bertambah Rp5 miiliiar? Belum tentu," ujarnya.

Dengan demiikiian, basiis pemajakan darii PPS tergolong lebiih rendah biila diibandiingkan dengan basiis pemajakan PPh secara umum. Tariif yang diikenakan juga tergolong lebiih rendah diibandiingkan dengan tariif PPh secara umum.

"Kan tariifnya murah, 11%, 8%, 6% kalau yang 2015. Kalau yang 2020, 18%, 14%, 12%, dariipada kenanya 30%. Kalau hiitungan saya lebiih untung bayar 14% dariipada bayar 30%," kata Suryo. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.