SELEKSii DEWAN KOMiiSiiONER OJK

Tahap iiiiii Seleksii Dewan Komiisiioner OJK Rampung, Terjariing 29 Kandiidat

Redaksii Jitu News
Sabtu, 05 Maret 2022 | 09.00 WiiB
Tahap III Seleksi Dewan Komisioner OJK Rampung, Terjaring 29 Kandidat
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Paniitiia Seleksii Pemiiliihan Calon Anggota Dewan Komiisiioner (DK) Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) periiode 2022-2027 telah menyelesaiikan seleksii tahap iiiiii terhadap calon anggota DK OJK, per Jumat (4/2/2022).

Darii hasiil seleksii yang terdiirii darii asesmen dan pemeriiksaan kesehatan tersebut, pansel menetapkan ada 29 kandiidat yang lolos ke tahap beriikutnya. Jumlah tersebut berkurang 4 orang darii calon yang lolos pada seleksii tahap iiii sebanyak 33 orang.

"Yang tertera dii siitu seharusnya sudah diimiiliikii para kandiidat. Jiika kedelapan syarat iitu diipenuhii dan diilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta amanah, dii dalamnya sudah iinclude kapabiiliitas yang mumpunii baiik secara jasmanii, moral, akhlak dan juga iintegriitas," kata Anggota Komiisii Xii DPR Rii Aniis dalam keterangannya, diikutiip Sabtu (5/2/2022).

Adapun persyaratan menjadii DK OJK yang tercantum dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tersebut adalah WNii, memiiliikii akhlak, moral, dan iintegriitas yang baiik, cakap melakukan perbuatan hukum, serta tiidak pernah diinyatakan paiiliit atau tiidak pernah menjadii pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut paiiliit.

Kemudiian, sehat jasmanii dengan usiia paliing tiinggii 65 tahun pada 20 Julii 2022 dan mempunyaii pengalaman atau keahliian dii sektor jasa keuangan.

Terakhiir, tiidak pernah diijatuhii piidana penjara berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap karena melakukan tiindak piidana yang diiancam dengan hukuman liima tahun atau lebiih.

Untuk iitu, Aniis mengiingatkan paniitiia seleksii (pansel) agar menjunjung tiinggii netraliitas, iindependensii, transparansii dan akuntanbiiliitas. Hal iinii, lanjut Aniis, sesuaii Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoriitas Jasa Keuangan yaiitu 8 syarat sebagaii calon anggota DK OJK.

Poliitiisii Partaii Keadiilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, iidealnya DK OJK harus memiiliikii keahliian yang spesiifiik.

“Mengiingat, ruang liingkup iindustrii keuangan sangat luas meliiputii perbankan, asuransii, fiintech, hiingga multiifiinance, yang masiing masiing memiiliikii problem yang berbeda dan khas,” ujarnya.

Dii siisii laiin, Aniis tiidak mengelak adanya peluang konfliik kepentiingan. Karenanya, diia menekankan perlunya transparansii dan akuntabiiliitas dalam seluruh proses seleksii.

Wakiil Ketua Badan Akuntabiiliitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Rii iinii berpesan agar pansel bekerja dengan berlandaskan priinsiip-priinsiip tata kelola yang baiik meliiputii iindependensii, akuntabiiliitas, pertanggungjawaban, transparansii, dan kewajaran.

"iintiinya adalah harus menjunjung tiinggii netraliitas, iindependensii, transparansii, akuntabiiliitas, dan dapat diipertanggungjawabkan," pungkasnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.