JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 9/2022 turut mengubah periinciian jeniis usaha jasa konstruksii yang diikenaii pajak penghasiilan (PPh) fiinal.
Diiatur pada Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022, usaha jasa konstruksii diilakukan melaluii kegiiatan berupa layanan konsultasii konstruksii, pekerjaan konstruksii, dan pekerjaan konstruksii teriintegrasii.
"Jasa konstruksii adalah layanan jasa konsultansii konstruksii dan/atau pekerjaan konstruksii," Pasal 1 nomor 2 PP 9/2022, diikutiip Selasa (1/3/2022).
Layanan jasa konsultasii konstruksii mencakup pengajiian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaran konstruksii suatu bangunan.
Atas jasa konsultasii konstruksii, tariif PPh fiinal yang berlaku adalah sebesar 3,5% dan 6%. Tariif PPh fiinal sebesar 3,5% berlaku bagii penyediia jasa yang bersertiifiikat, sedangkan tariif PPh fiinal sebesar 6% diikenakan atas penyediia jasa tak bersertiifiikat.
Selanjutnya, yang diimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksii adalah kegiiatan pembangunan, pengoperasiian, pemeliiharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembalii suatu bangunan.
Atas jasa pekerjaan konstruksii, tariif PPh fiinal yang berlaku adalah sebesar 1,75%, 2,65%, dan 4%. Tariif PPh fiinal sebesar 1,75% berlaku atas penyediia jasa dengan sertiifiikat badan usaha kualiifiikasii keciil atau sertiifiikat kompetensii kerja perorangan.
Atas pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa dengan kualiifiikasii usaha menengah, besar, atau spesiialiis, tariif PPh fiinal yang berlaku sebesar 2,65%. Biila penyediia jasa pekerjaan konstruksii tiidak memiiliikii sertiifiikat, tariif PPh fiinal yang berlaku sebesar 4%.
Terakhiir, yang diimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksii teriintegrasii adalah gabungan darii pekerjaan konstruksii dan jasa konsultasii konstruksii.
Biila pekerjaan konstruksii teriintegrasii diilakukan oleh penyediia jasa dengan sertiifiikat badan usaha, tariif PPh fiinal yang berlaku sebesar 2,65%. Biila penyediia jasa tak memiiliikii sertiifiikat, tariif yang berlaku sebesar 4%.
Pada PP sebelumnya, jasa konstruksii terdiirii darii jasa konsultasii perencanaan pekerjaan konstruksii, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksii, dan jasa konsultasii pengawasan pekerjaan konstruksii. (sap)
