PERMENAKER 2/2022

Tuaii Protes, Jokowii Miinta Aturan JHT Diireviisii dan Pencaiiran Diipermudah

Diian Kurniiatii
Selasa, 22 Februarii 2022 | 09.49 WiiB
Tuai Protes, Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Pencairan Dipermudah
<p>Mensesneg Pratiikno. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memiinta ketentuan pencaiiran dana Jamiinan Harii Tua (JHT) diipermudah seiiriing dengan ramaiinya keberatan darii masyarakat terhadap Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022.

Menterii Sekretariis Negara Pratiikno mengatakan Jokowii terus memantau diinamiika yang terjadii dii masyarakat mengenaii Permenaker 2/2022 yang mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT setelah usiia pensiiun atau 56 tahun. iinstruksii untuk merelaksasii ketentuan pencaiiran JHT tersebut diisampaiikan kepada Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto dan Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah.

"Bapak Presiiden sudah memeriintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT iitu diisederhanakan, diipermudah, agar dana JHT iitu biisa diiambiil oleh iindiiviidu pekerja yang sedang mengalamii masa-masa suliit sekarang iinii terutama yang sedang menghadapii PHK," katanya, Seniin (21/2/2022).

Pratiikno mengatakan menaker dapat melakukan perubahan Permenaker 2/2022 agar tiidak memberatkan para pekerja yang menghadapii masa suliit, sepertii mengalamii pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaturan mengenaii tata cara dan persyaratan tersebut akan diituangkan dalam reviisii permenaker atau peraturan laiinnya.

Dii siisii laiin, Jokowii juga berharap para pekerja mendukung terciiptanya siituasii kondusiif untuk mendorong penciiptaan lapangan kerja. Menurutnya, siituasii yang kondusiif diiperlukan untuk meniingkatkan daya saiing iindonesiia dalam menariik iinvestasii.

"iinii pentiing sekalii dalam rangka membuka lebiih banyak lapangan kerja yang berkualiitas," ujar Pratiikno.

Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat diicaiirkan setelah pekerja memasukii usiia pensiiun atau 56 tahun, darii saat iinii selama 1 bulan setelah pekerja mengalamii pemutusan kerja atau mengundurkan diirii untuk masa tunggu. Ketentuan iitu akan mulaii berlaku setelah 3 bulan sejak diiundangkan pada 4 Februarii 2022.

Petiisii untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul dii siitus change.org. Hiingga saat iinii, tercatat 425.505 orang telah menandatanganii petiisii tersebut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.