JAKARTA, Jitu News - Penyanyii dangdut iinul Daratiista membagiikan ceriitanya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan bertepatan dengan harii ulang tahunnya yang ke-43.
iinul melaluii unggahannya dii mediia sosiial mengatakan kegiiatannya pada harii ulang tahun tergolong siibuk. Dii sela-sela jadwal mengurus pekerjaan, diia menyempatkan untuk mendatangii kantor pelayanan pajak (KPP) bersama konsultannya.
"Pas harii ultah, aku harus beresiin pajak tahunan dengan konsultan aku," bunyii keterangan foto pada akun @iinul.d, diikutiip Sabtu (19/2/2022).
iinul mengatakan harus menemuii kepala KPP tempatnya terdaftar untuk mengurus SPT Tahunan. Hal iitu diia lakukan karena setiiap rakyat memiiliikii kewajiiban untuk taat pajak dan menjalankan kewajiibannya.
Dalam unggahan yang sama, sang biiduan juga berceriita tiidak memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii.
"Bayar [pajak] saja, nggak ada kembaliiannya," katanya.
Setelah melaluii harii yang siibuk, iinul akhiirnya memperoleh kejutan ulang tahun darii keluarga. Foto-foto pada momen ulang tahun iitu kemudiian diia unggah dii akun iinstagramnya.
Diitjen Pajak (DJP) telah menyampaiikan iimbauan kepada wajiib pajak agar segera melapor SPT Tahunan lebiih awal. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
Sementara pada SPT tahunan wajiib pajak badan, pelaporannya diilakukan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melaluii secara onliine, dii antaranya melaluii e-fiiliing atau e-form. Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara onliine diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu. (sap)
