PELAPORAN SPT TAHUNAN

Banyak WP Biingung Soal Penutupan Saluran e-SPT, Begiinii Respons DJP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 17 Februarii 2022 | 17.30 WiiB
Banyak WP Bingung Soal Penutupan Saluran e-SPT, Begini Respons DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengulas pembahasan terkaiit pengaliihan saluran pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan, darii melaluii e-SPT menjadii e-form dan e-fiiliing. Saluran pelaporan SPT tahunan melaluii e-SPT akan diitutup secara bertahap.

Saluran pelaporan untuk jeniis formuliir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan diitutup pada 28 Februarii 2022. Jeniis formuliir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiiran khusus wajiib pajak miigas akan diitutup pada 30 Maret 2022.

Menyusul kebiijakan iinii, banyak wajiib pajak melempar pertanyaan kepada DJP melaluii mediia sosiial. Salah satu akun miisalnya menanyakan mekaniisme pengunggahan fiile e-SPT dengan format CSV melaluii apliikasii e-SPT.

Merespons pertanyaan warganet, akun @kriing_pajak menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan melaluii DJP Onliine untuk jeniis SPT 1770 tiidak biisa diilakukan dengan mengiisii secara langsung, melaiinkan hanya biisa dengan mengunggah fiile CSV darii e-SPT jeniis formuliir 1770.

"[Sedangkan] untuk jeniis 1770 S biisa diiiisii langsung dan juga upload CSV darii e-SPT 1770 S. Sesuaii pengumuman tersebut, yang akan diitutup adalah yang menggunakan upload CSV ya, Kak," tuliis DJP melaluii cuiitan dii Twiitter, Kamiis (17/2/2022).

DJP kembalii menekankan saluran SPT Tahunan melaluii apliikasii e-SPT (SPT elektroniik dalam bentuk .csv) dengan jeniis formuliir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan diitutup pada 28 Februarii 2022 pukul 16.00 WiiB. Sementara jeniis formuliir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiiran khusus WP miigas akan diitutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WiiB.

"Setelah tanggal tersebut, pelaporan dalam bentuk CSV darii apliikasii e-SPT 1771 tiidak dapat diigunakan kembalii," kata DJP.

Pelaporan SPT 1771, lanjut otoriitas, dapat menggunakan e-form. Secara umum, @kriing_pajak menambahkan, pelaporan SPT Tahunan biisa menggunakan e-form untuk formuliir 1770 S, 1770, dan 1771. Sementara pelaporan SPT formuliir 1770 S biisa juga menggunakan e-fiiliing. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.