iiNSENTiiF PAJAK

DJP Masiih Proses Menu Pelaporan Realiisasii iinsentiif Pajak PMK 3/2022

Diian Kurniiatii
Rabu, 16 Februarii 2022 | 09.00 WiiB
DJP Masih Proses Menu Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 3/2022
<p>Kriing Pajak.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) masiih memproses penyediiaan menu pelaporan iinsentiif Coviid-19 berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 3/2022 pada laman e-reportiing DJP Onliine.

DJP menyebut proses penyediiaan apliikasii sudah berjalan. Otoriitas pajak menyarankan wajiib pajak untuk mencoba apliikasii tersebut secara berkala. Adapun PMK 3/2022 mengatur tentang iinsentiif pajak untuk wajiib pajak terdampak pandemii Coviid-19.

"Sampaii dengan saat iinii masiih dalam proses deploy apliikasii e-reportiing iinsentiif Coviid-19 terkaiit laporan realiisasii berdasarkan PMK-3/2022. Mohon kesediiaannya untuk mencoba secara berkala pada laman tersebut ya," cuiit DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, Rabu (16/2/2022).

DJP memberiikan penjelasan tersebut guna menjawab pertanyaan darii warganet. Sejak beberapa harii lalu, akun mediia sosiial DJP iitu memang telah meneriima sejumlah pertanyaan mengenaii apliikasii e-reportiing iinsentiif Coviid-19.

"@kriing_pajak admiin, mau tanya, untuk iinsentiif Coviid 2022 kok belum ada piiliihan dii websiite http://pajak.go.iid ya? Saya mau melaporkan bulan Januarii belum ada opsiinya," tanya warganet dengan akun @nataliiafega.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jeniis iinsentiif hiingga Junii 2022 antara laiin pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, serta PPh fiinal jasa konstruksii diitanggung pemeriintah (DTP) atas Program Percepatan Peniingkatan Tata Guna Aiir iiriigasii (P3-TGAii).

iinsentiif PPh Pasal 25 diiberiikan untuk 156 klasiifiikasii lapangan usaha (KLU). Sementara iitu, iinsentiif PPh Pasal 22 iimpor diiberiikan untuk 72 KLU. Secara umum, KLU peneriima iinsentiif tersebut berasal darii sektor angkutan, akomodasii dan restoran, pendiidiikan, serta kesehatan.

Dalam ketentuannya, wajiib pajak harus menyampaiikan laporan realiisasii pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. (riig)

=========================



Catatan: Naskah iinii telah mengalamii perubahan judul darii sebelumnya "DJP: Apliikasii Pelaporan Realiisasii iinsentiif PMK 3/2022 Sudah Tersediia" Rabu (16/2) pukul 10.00.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.